Lampumerahnews.id
JAKARTA-Gerakan Rakyat Anti Pencucian Uang (GRAPU) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan transaksi jual beli dan sewa properti di Bali yang diduga menggunakan aset kripto. Transaksi tersebut dinilai berpotensi mengarah pada praktik penghindaran pajak serta penyamaran aliran dana.
GRAPU menilai transaksi properti bernilai besar yang tidak melalui sistem keuangan konvensional memiliki risiko tinggi melanggar ketentuan perpajakan dan rezim pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Salah satu aktivitas yang disoroti adalah dugaan transaksi properti yang dilakukan oleh perusahaan Magnum Resort. GRAPU menduga transaksi tersebut menggunakan aset kripto sehingga menyulitkan proses pelacakan aliran dana oleh otoritas berwenang.
“Penggunaan kripto dalam transaksi properti perlu ditelusuri karena berpotensi digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana dan menghindari kewajiban pelaporan pajak," ujar Korlap Aksi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Selain itu, GRAPU juga menyoroti dugaan keterlibatan dua warga negara asing asal Rusia, yakni Igor Maksimov dan Stanislav Sadovnikov, dalam aktivitas usaha properti tersebut. Namun, GRAPU menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan awal yang membutuhkan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Kami meminta PPATK menjalankan fungsi analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan yang mencurigakan sesuai kewenangannya," ungkap M Saloka , Korlap Aksi.
Menurut GRAPU, sektor properti di Bali memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik pencucian uang, terutama seiring meningkatnya transaksi bernilai besar dan keterlibatan pihak asing. Jika tidak diawasi secara ketat, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada penerimaan negara serta memperlebar ketimpangan ekonomi di daerah.
Oleh karena itu, GRAPU mendesak PPATK untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, serta pihak Imigrasi guna memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Koordinasi tersebut dinilai penting, termasuk dalam pengawasan kewajiban perpajakan dan izin tinggal warga negara asing yang terlibat dalam kegiatan usaha.
“Penelusuran perlu dilakukan secara profesional dan transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya sebaiknya disampaikan ke publik. Sebaliknya, jika ada indikasi tindak pidana, proses hukum harus berjalan," tegasnya.
GRAPU berharap langkah penelusuran ini dapat memperkuat upaya pencegahan pencucian uang sekaligus menjaga integritas sektor properti di Bali.


