Lampumerahnews.id
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan capaian kinerja penanganan perkara sepanjang tahun 2025. Dalam pemaparannya, Kejagung mencatat sedikitnya empat perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah yang ditangani selama tahun ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, seluruh perkara dengan nilai kerugian jumbo tersebut ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Penanganan perkara dengan jumlah kerugian negara terbesar di tahun 2025 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, ada setidaknya empat," kata Anang dalam jumpa pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Anang memaparkan, kasus pertama yakni dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina beserta sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018–2023. Perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285.017.731.964.389. Sejumlah petinggi Pertamina hingga saudagar minyak Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka, dan perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.
Kasus kedua adalah dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan berupa Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1.980.000.000.000. Dalam perkara ini, mantan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Selanjutnya, Kejagung menangani dugaan korupsi pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex Tbk yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.354.870.054.158. Bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), menjadi tersangka dalam perkara tersebut, yang kini juga sudah masuk tahap penuntutan.
Perkara keempat adalah dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kasus ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.441.622.
Selain mengungkap perkara-perkara besar tersebut, Anang menegaskan bahwa Jampidsus Kejagung tidak hanya menangani kasus korupsi, tetapi juga perkara di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Nah tahapannya, untuk penyelidikan ada 2.658 kasus, penyidikan 2.399 kasus, penuntutan 2.540 kasus dan yang telah dieksekusi 2.247," rinci Anang.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 Jampidsus Kejagung berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan nilai total mencapai Rp 24,7 triliun, serta memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 19,1 triliun.
"Di bidang pidana khusus, penyelamatan keuangan negara di tahun ini Rp 24.716.743.351.184," terang Anang.


