Lampumerahnews.id
Jakarta - Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi, membuka kegiatan Sosialisasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (22/12).
Dalam sambutannya, Iyan mengimbau seluruh peserta agar memahami serta mengikuti aturan dan pedoman yang telah ditetapkan sehingga usulan dan aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara optimal.
“Pahami dan ikuti aturan serta acuan yang ada pada pedoman sehingga dapat diperoleh usulan dan aspirasi masyarakat untuk pembangunan Jakarta Utara yang lebih baik. Kepada rekan-rekan pendamping, ini saatnya kita memberikan yang terbaik untuk wilayah kita,” ujar Iyan didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Utara, Benhard Sihotang.
Iyan menekankan bahwa dalam tahapan Musrenbang Kecamatan, salah satu aspek penting yang harus dicermati adalah pelaksanaan survei lokasi usulan. Menurutnya, survei tersebut berperan penting dalam menentukan kelayakan usulan agar dapat diakomodir atau belum dapat direalisasikan.
“Usulan masyarakat yang disampaikan melalui Musrenbang harus menjadi atensi bersama. Lakukan verifikasi usulan dan survei dengan benar agar usulan masyarakat dapat dieksekusi dengan baik. Sementara untuk usulan yang belum dapat diakomodir, perlu diberikan penjelasan kepada masyarakat,” pesannya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara, Budi Setiawan, menjelaskan bahwa sosialisasi Musrenbang Kecamatan merupakan bagian dari tahapan persiapan yang dijadwalkan berlangsung pada minggu pertama hingga minggu kelima Januari 2026.
“Maksud pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas usulan dan proses Musrenbang. Tujuannya untuk menyebarluaskan informasi serta memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan Musrenbang Kecamatan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan Musrenbang akan dilakukan secara penuh sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur Musrenbang dalam tiga tingkatan, yaitu kecamatan, kota, dan provinsi. “Saat ini sudah tidak ada lagi Musrenbang Kelurahan. Yang ada adalah Forum Kelurahan sebagai bagian dari Musrenbang Kecamatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa tahapan Musrenbang Kecamatan diawali dengan inventarisasi usulan dari para Ketua RW. Setiap Ketua RW dapat menginput lima usulan yang akan dibahas dalam Forum Kelurahan. “Selanjutnya, di tingkat kecamatan akan dilaksanakan Forum Kecamatan untuk membahas prioritas pembangunan dari usulan para Ketua RW,” pungkasnya.


