-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

LBH Street Lawyer Kecam Tindakan Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

lampumerahnews
Kamis, 06 November 2025, 20.57 WIB Last Updated 2025-11-06T13:57:51Z

 



Lampumerahnews.id

Jakarta— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer menyampaikan pernyataan sikap keras terkait peristiwa kebakaran rumah milik seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H., yang terjadi pada Selasa, 4 November 2025. LBH menilai peristiwa tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan menyangkut aspek perlindungan profesi aparat peradilan yang menjalankan tugas negara. (6/11). 


Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, LBH Street Lawyer menyebutkan bahwa Dr. Khamozaro Waruwu diketahui merupakan Ketua Majelis Hakim dalam perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumatera Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas, Topan Obaja Putra Ginting.


“Terlepas dari ada atau tidaknya hubungan antara kebakaran rumah dengan perkara yang disidangkan, kami mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap hakim dalam menjalankan tugasnya,” tulis LBH Street Lawyer dalam pernyataan tersebut.


LBH Street Lawyer juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban menjamin keamanan dan kesejahteraan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, insiden ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengamanan bagi aparat peradilan yang menangani perkara strategis.


 “Perlindungan terhadap hakim bukan hanya perlindungan terhadap individu, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Jika hakim bekerja dalam rasa takut, independensi peradilan bisa terganggu,” tegas LBH Street Lawyer.


Dalam pernyataannya, LBH Street Lawyer mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, di antaranya:


1. Melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terkait penyebab kebakaran, termasuk dugaan unsur kesengajaan atau ancaman terhadap tugas hakim;


2. Menjamin perlindungan bagi hakim dan keluarganya;


3. Meninjau serta memperkuat protokol keamanan bagi seluruh hakim di Indonesia, khususnya yang menangani perkara berisiko tinggi.


Sebagai penutup, LBH Street Lawyer menyatakan dukungan moral kepada seluruh hakim di Indonesia agar tetap teguh, berani, dan berintegritas dalam menegakkan hukum tanpa rasa takut.


“Insiden ini harus menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan hakim, demi tegaknya keadilan di Indonesia,” ujar Sumadi Atmadja, S.H., M.H. dan Irvan Ardiansyah, S.H. selaku perwakilan LBH Street Lawyer.





(Dion)

Komentar

Tampilkan

Terkini