-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

Kasudin KPRP Jakut Tuding Wartawan seperti Penyidik, Saat Komfirmasi Proyek RW. 03

lampumerahnews
Selasa, 25 November 2025, 13.45 WIB Last Updated 2025-11-25T06:45:38Z

 


Lampumerahnews.id

Jakarta, – Kegiatan Bimbingan Teknis edukasi dan Kampanye antikorupsi kembali dilaksanakan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta bersama KPK-RI dengan mengangkat tema “membangun budaya integritas dan akuntabilitas pada pelayanan publik di lingkup kota administrasi Jakarta Utara”. 


Hanya saja, saat dikonfirmasi terkait kegiatan Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, Kepala Inspektorat Provinsi DKI, Dhany Sukma dan kepala Irbanko Jakarta Utara, Danu Yudianto bungkam. 


Diketahui Nomor kontrak 807/ PN.01,02, Tanggal kontrak 29 April 2025, Tahun Anggaran 2025 Nomor Rekening: 5.2.04.01.01.0010.Sumber Dana APBD dan tanggal pelaksanaan 120 Hari kalender. Nilai kontrak kurang lebih Rp.5,7 milyar berpontensi terjadi kerugian Negara.


Sejumlah publik mempertanyakan kegiatan yang menggunakan hasil keringat masyarakat khususnya untuk Pekerjaan Jalan dan Saluran di RW 03 Tugu Selatan, Koja Jakarta Utara.


Pasalnya, sesuai dengan spesifikasi teknis/rencana anggaran biaya (RAB), pembelian U-ditch Rp. 603.239.000 dengan ukuran u-ditch 300 x 400, dan panjang 1.20 cm, jumlah 1.258 buah. Akan tetapi dilapangan banyak u-ditch yang tidak terpasang.


Lantas kemana anggaran pengadaan u-dicth sejumlah Rp. 603.239.000?”


Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta H. M. Idris, S.E, “berjanji akan mengecek terkait dugaan pengurangan volume Pekerjaan Jalan dan Saluran di RW 03 Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara.


“Ya nanti akan saya konfirmasi dengan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara,” pungkas wakil ketua Komisi D.Selasa.(18/12/2025) tepat pukul 14.45. WIB. 


Hal yang sama juga dengan Anggota DPRD DKI, Hj. Neneng Hasanah, S.E., S.IP, M.M menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke kontraktor pelaksana dan selanjutnya diminta tanggapan dari Kepala Suku Dinas PRKP Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, M.M,” ujar Hj.Neneng besutan Partai Demokrat. Rabu. (19/12/2025) 14.53 WIB. 


Kontraktor Pelaksana, CV.Vanindo (JH), saat dikonfirmasi terkait kegiatan Pekerjaan Jalan dan Saluran di RW 03 Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja Jakarta Utara, tidak memberikan respon, saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya. Kamis. (20/12/2025) tepat pukul 9.30 WIB. 


Tidak hanya itu, Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H,.M.H angkat bicara, “semua masyarakat maupun secara pribadi, maupun wartawan dan LSM berhak mempertanyakan nilai kontrak, konsultan pengawas termasuk material dan kinerja dan laporan pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintah,” jelasnya karena itu adalah bagian kontrol sosial atau bagian pengawasan masyarakat sebagaimana di maksud pada PP 43 Tahun 2018 dan UU Pers,” tutup purnawirawan TNI dan juga sebagai pengajar dibeberapa Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta, kepada sejumlah awak media. Jumat.(14/11/2025) tepat pukul 13.15 WIB. 


Investigasi Director Indonesia Procurenment Watch, (IPW), Ronal angkat bicara, “Jika seorang pejabat publik menanggapi pertanyaan investigatif dengan kalimat seperti, “Anda penyidik?” menunjukkan bahwa pertanyaan tersebut telah menyentuh titik sensitif atau krusial.


"Seharusnya anda sebagai pejabat publik memberikan respon elegan, dan bukan malah menuding wartawan sebagai "penyidik" dan publik memang berhak tahu dan transparansi adalah bagian dari integritas seorang pejabat selaku pelayan masyarakat,” tegas Ronal.


Pantauan di lokasi mengungkap fakta mencengangkan, di papan proyek tidak dimuat nilai kontrak dan nama konsultan pengawasan.


Padahal, informasi ini adalah hak publik untuk mengetahui detail penggunaan dana rakyat.


Ketiadaan informasi nilai kontrak dan nama konsultan menimbulkan kecurigaan. Diduga Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara dengan Kontraktor pelaksana CV.Vanindo, “sengaja menyembunyian informasi” dan hal tersebut menjadi celah dan praktik korupsi yang nota bene merugikan keuangan negara," terangnya.


Lantas buat apa dibuat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012 Tujuannya jelas, agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan,” jelas Iwan selaku warga Tugu Selatan. Rabu.(13/11/2025). Tepat pukul 16.00 WIB. 


Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, M.M, saat dikonfirmasi terkait pekerjaan u-dicth ukuran 300x400 mm, panjang 1.20 cm. Anehnya malah menuding wartawan seperti “penyidik,” Selasa.(11/11/2025). tepat pukul 13.20 WIB didepan pintu masuk kantor.


Fakta dilapangan, “tidak dilakukan penggantian/pemasangan u-ditch ukuran 300x400, panjang 1.20 cm, dengan jumlah 1.258 buah. Padahal sudah dianggarkan senilai Rp 603.239.000 ?


Tidak hanya itu, beberapa temuan dilapangan sarat dengan penyimpangan seperti pekerjaan hampar agregat Kls A Nilainya Rp. 104.690.390 atau setara dengan volume 25 m³.


Ironisnya, yang terjadi dilapangan justru menggunakan puing atau bekas bangunan ?


Bahkan Untuk pekerjaan jalan beton K-350 Tebal 25 cm, fast track 3 hari (lebar ± 6 m) dipertanyakan "kog bisa retak?" nilai anggarannya Rp. 1.284.803.370 Termasuk untuk pekerjaan K-250 tebal 12 cm (tanpa pembesian) nilai anggarannya Rp. 346.917.760. Pantauan dilapangan diduga dikerjakan asal jadi dan terindikasi pengurangan volume hingga dugaan kerugian Negara.


Ir. Suharyanti, M.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga selaku yang menanda tangani Pakta Integritas, mengaku, "bahwa pekerjaan peningkatan jalan dan saluran lingkungan di RW 03 Tugu Selatan dan peningkatan jalan dan saluran di RW 08 Kelurahan Koja. “sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)," ketusnya.


Sumber informasi yang berkembang, menurut Pilatus, Suku Dinas PRKP telah mengalihkan kekurangan volume yang dikerjakan pihak kontraktor CV. Vanindo, sebesar Rp.300 juta," jelas Pilatus. namun dikatakan, dimana titik lokasi pekerjaan yang dialihkan tersebut?" Selasa.(24/12/2025).


Pilatus menambahkan, kalau benar sudah dilakukan sesuai dengan RAB/Bill of Quantity. Lantas kenapa ditemukan kekurangan volume sejumlah Rp.300 juta dan termasuk dugaan pengalihan pekerjaan tambahan ?” tutup Pilatus hingga menuding Ir. Suharyanti “pembohong” dan tidak sesuai dengan sumpah Jabatan dan Pakta integritas yang ditandatanganinya.


Sebelumnya, sudah berulangkali diberitakan terkait kegiatan Suku Dinas PRKP Jakarta Utara.Rabu.(19 November 2025) dengan judul “ Alergi ! Ditanya Pekerjaan Jalan dan Saluran di RW 03 Tugu Selatan, Kasudin PRKP Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, M.M Tuding wartawan seperti penyidik” ketusnya.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta.Kelik Indriyanto, M.T., tidak meresponnya. Hal yang sama juga dengan kepala Inspektorat DKI Jakarta, Dhany Sukma dan juga Kepala Irbanko Jakarta Utara, Danu Yudianto, “selalu bungkam”.


Padahal, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sosialisasi pencegahan korupsi, meningkatkan transparansi, serta menjaga akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan publik. 


"Inspektorat Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menghadirkan pembinaan yang berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas.


Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait kegiatan Sudin PRKP Jakarta Utara, justru tidak memberikan respon.

Komentar

Tampilkan

Terkini