Lampumerahnews.id
Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terus menindaklanjuti hasil penetapan tiga Qanun strategis yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Penetapan Qanun tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Syaiful Bahri, SH., MH., pada Selasa (15/4/2025) di ruang sidang utama DPRK setempat. (9/10).
Langkah sosialisasi dan persiapan implementasi kini mulai dijalankan secara bertahap agar regulasi tersebut benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Sidang paripurna tersebut menandai berlanjutnya pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tahun 2024 yang kini resmi disahkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025. Proses panjang pembahasan dilakukan bersama Panitia Legislasi DPRK, Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, serta telah difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Aceh, memastikan seluruh aturan tersebut memiliki dasar hukum dan implementasi yang kuat di tingkat daerah.
Tiga Qanun yang Ditetapkan
Melalui Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/02/2025, tiga Qanun penting yang ditetapkan adalah:
Qanun tentang Pakaian Adat Suku Melayu Tamiang,
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten pada PT. Bank Aceh Syariah, dan
Qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.
Ketiganya mewakili arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang berimbang antara pelestarian nilai budaya, penguatan ekonomi lokal, dan perlindungan sosial masyarakat.
Warisan Budaya Melayu Tamiang sebagai Identitas Daerah
Salah satu Qanun yang menarik perhatian publik adalah Qanun tentang Pakaian Adat Suku Melayu Tamiang. Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I, menegaskan bahwa Qanun ini merupakan bentuk nyata pelestarian budaya lokal yang sarat makna sejarah dan identitas.
“Qanun ini menjadi kristalisasi nilai-nilai budaya dan rupa pakaian adat suku Melayu Tamiang. Tujuannya untuk melestarikan warisan budaya leluhur sekaligus memperkuat jati diri bangsa. Kita berharap Qanun ini menjadi pedoman bagi setiap insan di Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Ismail.
Dengan Qanun ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa kekayaan budaya Tamiang tidak hanya dikenal dalam seremoni adat, tetapi juga diakui secara hukum sebagai bagian dari warisan tak benda yang harus dijaga lintas generasi. Qanun tersebut juga membuka peluang bagi sektor ekonomi kreatif dan pariwisata budaya untuk berkembang.
Dorongan Ekonomi Melalui Penyertaan Modal di Bank Aceh Syariah, Selain aspek budaya, DPRK juga menyoroti pentingnya penguatan ekonomi lokal melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada PT. Bank Aceh Syariah.
Langkah ini dianggap strategis karena mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui deviden yang diperoleh dari kepemilikan saham pemerintah daerah.
Menurut Ismail, keputusan ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga untuk memperkuat posisi masyarakat dan pelaku UMKM agar memiliki akses pembiayaan yang lebih luas dan sesuai prinsip syariah.
“Bank Aceh Syariah merupakan mitra strategis dalam menggerakkan roda perekonomian daerah. Dengan penambahan modal, diharapkan pelayanan keuangan syariah semakin meluas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Perang Melawan Narkoba Lewat Landasan Qanun
Qanun ketiga yang ditetapkan berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan prekursor narkotika, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
Qanun ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah, pemerintah kampung, lembaga swadaya masyarakat, hingga aparat penegak hukum untuk bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di tingkat lokal.
Kehadiran Qanun ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus narkotika, serta memperluas kegiatan edukasi, rehabilitasi, dan pencegahan di kalangan generasi muda Aceh Tamiang.
“Peredaran narkoba telah menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda kita. Qanun ini menjadi alat hukum yang memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Ismail.
Menjawab Amanat Undang-Undang dan Aspirasi Masyarakat
Penetapan ketiga Qanun ini, lanjut Ismail, merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan nasional sekaligus jawaban atas aspirasi masyarakat Aceh Tamiang yang menginginkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih optimal.
Melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menunjukkan komitmennya dalam menjalankan roda pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, menjaga kearifan lokal, serta berupaya membangun masa depan daerah yang berdaya saing dan bermartabat.
Langkah sosialisasi Qanun ini terus berlanjut sebagai bentuk implementasi nyata dari regulasi yang telah disahkan, agar nilai-nilai budaya, ekonomi, dan sosial yang diatur dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
(Kamal Ruzamal)