Lampumerahnews.id
Banda Aceh – Pimpinan dan Komisi III DPRK Aceh Tamiang melakukan pertemuan dengan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) di Banda Aceh, Kamis, 23 Oktober 2025. Pertemuan ini membahas percepatan pengalihan pengelolaan minyak di Wilayah Kerja (WK) PT Pertamina EP Rantau Field, yang selama ini berada di bawah koordinasi SKK Migas.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir perwakilan PT Pertamina EP Rantau dan Forum Masyarakat Aceh Tamiang (FORMAT). Pihak DPRK menegaskan bahwa pengelolaan migas di Aceh Tamiang harus sepenuhnya berada di bawah BPMA, sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 yang menugaskan lembaga itu untuk melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan usaha hulu migas di wilayah kewenangan Aceh.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, menyampaikan melalui pesan singkat kepada Humas Sekretariat Dewan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat Aceh Tamiang yang sebelumnya telah disampaikan ke DPRK. Masyarakat menyoroti ketidaktransparanan nilai lifting migas yang selama ini berdampak pada perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil, serta minimnya tenaga kerja lokal yang dilibatkan dalam kegiatan produksi.
“Kami siap mengawal proses ini. Hal ini juga bagian dari implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menegaskan pengelolaan bersama sumber daya alam migas oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh melalui BPMA,” ujar Fadlon.
Ia menambahkan, semua pihak telah menyepakati pentingnya percepatan pengalihan Wilayah Kerja Pertamina Rantau ke BPMA.
“Tinggal menunggu proses di kementerian saja,” imbuhnya.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi Aceh Tamiang untuk mempertegas posisi daerah sebagai penghasil migas yang berdaulat secara ekonomi.
Pemerintah daerah dan masyarakat berharap pengalihan WK Rantau ke BPMA tidak hanya memperkuat kewenangan daerah, tetapi juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta membuka peluang kerja bagi putra-putri lokal di sektor migas.
( Kamalruzamal)


