-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

Ada apa di balik Proyek aspal salah lokasi di Aceh Tamiang?

lampumerahnews
Jumat, 17 Oktober 2025, 21.56 WIB Last Updated 2025-10-17T14:56:43Z


Lampumerahnews.id

Aceh Tamiang-  Proyek pengaspalan jalan di Kampung Suka Makmur, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, menuai protes keras dari warga Kampung Alur Selebu. Pasalnya, pengerjaan yang seharusnya dilakukan di jalan provinsi Alur Selebu Tanjung Sari, sebagaimana tercantum di papan proyek, justru tampak akan dilaksanakan di Kampung Suka Makmur.


Kondisi ini memicu tanda tanya besar di masyarakat: ada apa sebenarnya di balik perubahan lokasi ini? (17 /10/ 2025)


Di papan plank proyek tertulis:

“Pekerjaan Pengaspalan Jalan Provinsi – Desa Alur Selebu–Tanjung Sari 001.726 (Lanjutan).”


Sumber dana: Otonomi Khusus (Otsus) – APBN, dengan nilai kontrak Rp954.519.000, dan pelaksana kegiatan tercatat atas nama CV. Rencong Muda.


Dari judul papan proyek itu, jelas tertulis bahwa proyek tersebut diperuntukkan untuk jalan provinsi, bukan jalan kecamatan. Namun, di lapangan ditemukan bahwa titik pelaksanaan justru bergeser ke kampung tetangga, dan kelas jalannya turun grid menjadi kelas jalan kecamatan. Inilah yang memicu kecurigaan dan protes masyarakat sejak awal.


Seorang warga yang ditemui wartawan di lokasi mengungkapkan kebingungannya terhadap perubahan lokasi pengerjaan.


“Ini aneh bang, papan plank proyek tertulis pengerjaannya di Kampung Alur Selebu, tapi kerjaannya kok di Kampung Suka Makmur? Gimana ini sebenarnya? Kami datang ke sini cuma mau penjelasan. Kami menduga ada kejanggalan dalam pekerjaan ini,” ujar seorang warga.


Warga menduga ada ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan di lapangan, yang bisa berimplikasi pada keabsahan penggunaan dana publik.


Pj Datok Penghulu Kampung Alur Selebu, Ardani, mengaku tidak tahu-menahu soal proyek tersebut. Ia mengatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak kontraktor sebelum alat berat masuk ke lapangan.


“Saya tidak tahu perihal itu. Kontraktornya tidak memberi tahu kalau mau kerja. Saya tahunya setelah masyarakat ribut dan menghubungi saya, baru saya tahu terkait hal tersebut,” ujar Ardani.


Keterangan ini memperkuat indikasi bahwa proyek tersebut kurang koordinasi dengan pemerintah kampung yang seharusnya mengetahui aktivitas pembangunan di wilayahnya.


Menanggapi laporan dan keresahan masyarakat, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang, Azis, mengaku baru menerima laporan terkait dugaan perbedaan lokasi tersebut. Ia mengatakan pihaknya langsung mengambil tindakan cepat dengan menghentikan sementara pekerjaan.


“Iya, saya juga baru dapat laporan. Untuk saat ini kita hentikan dulu kerjaannya. Kita akan turun nanti hari Senin, memanggil para Datok dan memastikan titik koordinatnya,” terang Azis saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp.


Langkah penghentian sementara ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan administratif, sembari menunggu hasil pengecekan teknis di lapangan.


Pelaksana kegiatan dari CV. Rencong Muda, Nazar, membenarkan adanya persoalan terkait lokasi pekerjaan tersebut. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Bina Marga untuk memastikan titik koordinat proyek.


“Iya bang, saya sudah hubungi pihak Bina Marga untuk duduk bersama hari Senin, guna melihat titik koordinat sebenarnya di mana letak pengerjaannya,” ujar Nazar.


Pernyataan itu memperkuat bahwa proyek memang belum dimulai, namun ada indikasi awal kesalahan atau pengalihan lokasi yang perlu diklarifikasi secara resmi.


Yang menarik, ternyata sebulan sebelum proyek dimulai, salah seorang staf dari Kantor Staf Ahli sempat meninjau lokasi bersama perangkat kampung Alur Selebu.

Menurut Sawal, perangkat Kampung Alur Selebu, hal itu membuat masyarakat semakin heran mengapa titik pekerjaan bisa bergeser ke kampung lain.


“Kami sudah meninjau bersama orang dari staf ahli bupati langsung ke lokasi pengaspalan jalan. Seharusnya tidak mungkin terjadi kesalahan titik, apalagi ini jalan provinsi, bukan jalan kecamatan. Jadi tidak masuk akal kalau tiba-tiba dikerjakan di jalan dusun seperti sekarang ini,” ujar Sawal.


Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa perubahan lokasi proyek tidak semestinya terjadi, sebab titik awal sudah pernah diverifikasi oleh pihak kabupaten bersama perangkat desa.


Dari hasil temuan lapangan, proyek pengaspalan yang seharusnya berada di ruas jalan provinsi Alur Selebu–Tanjung Sari, diduga bergeser ke jalan kampung di Suka Makmur, yang statusnya bukan jalan provinsi.

Hal ini bukan sekadar salah titik, tetapi juga salah kelas jalan, karena dana Otsus yang bersumber dari APBN umumnya diperuntukkan untuk jalan provinsi dan strategis daerah, bukan untuk jalan lingkungan atau dusun.


Dalam konteks hukum, perubahan lokasi tanpa revisi dokumen dan persetujuan resmi dari pejabat pembuat komitmen (PPK) bisa dikategorikan sebagai penyimpangan administratif.

Apabila ditemukan unsur kesengajaan untuk mengalihkan proyek, maka dapat menjadi indikasi penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kini publik menanti langkah tegas dari Dinas PUPR Aceh Tamiang dan Pemerintah Kabupaten.

Apakah ini murni kesalahan teknis dan miskomunikasi, atau ada hal lain yang ditutupi di balik perubahan lokasi proyek senilai hampir satu miliar rupiah ini?


Satu hal yang pasti, masyarakat berharap tidak ada pihak yang “cuci tangan” ketika persoalan ini terkuak.


Karena bagi warga, transparansi dan kejelasan jauh lebih penting daripada sekadar jalan baru yang mungkin dibangun di tempat yang salah. 





(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini