Iklan

Keluarga Jenderal TNI (Purn) Kasus Dana Asabri Apresiasi kebijakan Amnesti dan Abolisi

lampumerahnews
Jumat, 01 Agustus 2025, 17.45 WIB Last Updated 2025-08-01T10:45:18Z



Lampumerahnews.id

Jakarta— Keluarga Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri menyambut dengan penuh rasa syukur dan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tahanan, khususnya para tokoh yang telah lanjut usia dan tidak terbukti menerima aliran dana dalam kasus korupsi, termasuk kasus PT Asabri (Persero), mengingat usia Adam Damiri telah menginjak usia 76 tahun. Tentunya kesehatan juga menjadi pertimbangan keluarga.


Salah satu anggota keluarga, Linda, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk nyata dari keberpihakan Presiden kepada prinsip keadilan hukum yang manusiawi dan berbasis pada fakta.


“Kami sangat mengapresiasi Presiden Prabowo atas kebijakan pemberian abolisi dan amnesti ini. Ini bukan hanya tentang hukum, tapi tentang hati nurani. Bagi kami, ini adalah bentuk keberanian dan kemanusiaan kepada tahanan lansia yang selama ini tidak terbukti bersalah secara materiil, seperti halnya ayah kami, Bapak Adam Damiri,” kata Linda dalam keterangannya kepada ebcmedia Jumat (1/8/2025).


Kasus Adam Damiri yang tak terbukti terima Dana Asabri. 

Adam Damiri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi Asabri yang sempat divonis pidana penjara dalam proses persidangan sebelumnya. Namun, fakta-fakta persidangan secara jelas menunjukkan bahwa ia tidak pernah menerima aliran dana dari kasus korupsi tersebut.


Kondisi ini memiliki kemiripan dengan kasus Thomas Lembong, yang juga ditetapkan sebagai terdakwa namun kemudian dibebaskan karena tidak terbukti menerima keuntungan pribadi atau dana dari proyek yang dipermasalahkan.


Dalam kasus Adam Damiri, peran beliau lebih banyak berkaitan dengan posisi jabatan struktural saat masih aktif di militer dan dewan komisaris, namun tidak terdapat bukti aliran dana maupun keuntungan pribadi yang diperoleh dari pengelolaan dana investasi Asabri.


“Ayah saya hanya menjalankan tugas institusional. Tidak ada bukti bahwa beliau menikmati uang negara, tidak ada rekening mencurigakan, tidak ada aset yang bisa dikaitkan. Bahkan jaksa dalam beberapa momen persidangan kesulitan menunjukkan bukti aliran dana,” jelas Linda.


Presiden Prabowo dinilai mengedepankan Keadilan Restoratif

Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya beberapa waktu lalu menyatakan bahwa negara harus memiliki pendekatan hukum yang restoratif dan adil, terutama terhadap kasus-kasus yang melibatkan prajurit atau pejabat yang telah berjasa kepada negara, apalagi yang telah lanjut usia dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana yang dituduhkan.


Keputusan pengajuan amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk keluarga para tahanan yang selama ini memperjuangkan keadilan hukum.


“Ini menjadi titik terang bagi keluarga kami dan tahanan-tahanan lain yang sudah lanjut usia dan telah membayar lebih dari cukup atas situasi yang sebenarnya tidak mereka kuasai secara langsung. Sekali lagi, terima kasih Bapak Presiden atas keberanian dan ketegasan Anda dalam menegakkan keadilan,” tutup Linda.

Komentar

Tampilkan

Terkini