Iklan

Pengolahan Tanah Merah di Tuban Meresahkan Warga, Diduga Tanpa Izin

lampumerahnews
Rabu, 02 Juli 2025, 13.36 WIB Last Updated 2025-07-02T06:36:27Z

LAMPUMERAHNEWS.ID 

Debu dan Suara Bising, Pengolahan Tanah Merah di Tuban Mengganggu Warga


Warga Tuban Merasa Terganggu dengan Pengolahan Tanah Merah yang Diduga Tanpa Izin


Pengolahan Tanah Merah di Tuban Meresahkan Warga, Diduga Tanpa Izin


Debu dan Suara Bising, Pengolahan Tanah Merah di Tuban Mengganggu Warga


Warga Tuban Merasa Terganggu dengan Pengolahan Tanah Merah yang Diduga Tanpa Izin


Pengolahan Tanah Merah di Tengah Pemukiman Penduduk, Warga Tuban Minta Tindakan

 

Tuban Digegerkan Pengolahan Tanah Merah yang Meresahkan Warga, Pihak Berwenang Diminta Bertindak


TUBAN-Pengolahan Tanah Merah (Clay) di Dusun Wanglu RT 04 RW 01 Desa Tanggulangin Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, telah menimbulkan keresahan warga sekitar, selain itu kegiatan tersebut diduga tidak memiliki dokumen perizinan.


Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dampak dari pengolahan tanah merah milik inisial R sangat mengganggu warga sekitar.


Warga mengeluh lantaran kebisingan akibat dari kegiatan pengelolaan tanah clay yang memproduksi bahan baku pabrikan, lantaran kebisingan dan debu yang bertebaran sangat mengganggu, bahkan potensi menimbulkan dampak penyakit pernapasan.


“Pabrik yang Clay itu milik inisial R, debunya bertebaran mengganggu pernapasan, mesin yang juga bising” ujarnya.


Pengolahan tanah merah ( Clay ) yang posisinya di tengah pemukiman penduduk, sebelumnya telah di peringatkan kades, bahkan beberapa waktu lalu juga pernah dihentikan kegiatannya oleh pegawai dari pemerintah kabupaten, namun tampaknya tidak digubris, seolah kebal hukum, lanjutnya.


“Dulu pernah ditegur pak nggi, bahkan pernah di hentikan oleh petugas dari kabupaten, tapi anehnya ada kegiatan lagi, seolah-olah kebal hukum dan punya back up” jelasnya.


Sementara itu, Kepala Desa Tanggulangin Kecamatan Montong ketika dikonfirmasi pewarta melalui WhatsApp, pihaknya membenarkan adanya keluhan masyarakat terkait pengolahan tanah merah.


Sebelumnya pernah diminta pertanggungjawaban dari pihak pengusaha dan telah dipanggil ke kantor desa, untuk memberikan penjelasan terhadap kegiatannya, baik secara ketentuan maupun konsekuensinya.


Kades juga menyampaikan bahwa kegiatan pengelolaan tanah Merah (Clay) juga sempat diberhentikan oleh satpol PP tim dari Kabupaten.


“Warga yang terdempak dan pemilik pengolahan tanah merah Clay dulu sudah pernah kami undang ke balai desa dan juga dihadiri Satpol-PP, usaha pengolahan Clay langsung ditutup, setau saya sudah tutup kalau sekarang beroperasi lagi saya tidak tau, nanti biar dicek perangkat saya” terang Kades, (02/07/2025)


Namun, hingga berita ini dikabarkan, pihak pengelola Clay belum terkonfirmasi, warga berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini.

(Redho)

Komentar

Tampilkan

Terkini