-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

Mengenal Fiqih Muamalah

lampumerahnews
Jumat, 18 Juli 2025, 20.43 WIB Last Updated 2025-07-18T13:43:50Z

 


Lampumerahnews.id

Bogor - Fiqih muamalah adalah cabang ilmu fiqih yang membahas tentang hukum-hukum Islam terkait transaksi dan interaksi sosial dalam kehidupan sehari-hari, seperti jual beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan lain-lain. Fiqih muamalah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi umat Islam dalam melakukan transaksi dan interaksi sosial yang sesuai dengan syariat Islam.


Beberapa topik yang dibahas dalam fiqih muamalah antara lain:

1. Jual Beli :  Hukum-hukum terkait jual beli, seperti syarat-syarat sahnya jual beli, jenis-jenis jual beli, dan lain-lain.

2. Sewa-Menyewa : Hukum-hukum terkait sewa-menyewa, seperti syarat-syarat sahnya sewa-menyewa, jenis-jenis sewa-menyewa, dan lain-lain.

3. Utang-Piutang : Hukum-hukum terkait utang-piutang, seperti syarat-syarat sahnya utang-piutang, jenis-jenis utang-piutang, dan lain-lain.

4. Mudharabah : Hukum-hukum terkait mudharabah, yaitu sistem kerjasama antara pemilik modal dan pengusaha.

5. Wakalah :  Hukum-hukum terkait wakalah, yaitu pemberian kuasa kepada orang lain untuk melakukan transaksi.


Fiqih muamalah sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, karena dapat membantu umat Islam dalam melakukan transaksi dan interaksi sosial yang sesuai dengan syariat Islam.


Oleh : Fitri Ambar Sari
Mahasiswi Teknik Informatika, Semester Dua 
STIMIK Tazkia , Bogor, Jawa Barat

Komentar

Tampilkan

Terkini