Iklan

Di duga melanggar Perda no 8 Tahun 1997 Pedagang Blok M minta Gubernur turun tangan

lampumerahnews
Selasa, 08 Juli 2025, 15.19 WIB Last Updated 2025-07-08T08:19:42Z

LAMPUMERAHNEWS.ID 

Jakarta - Para pedagang Plaza dua dan lobby M Mall yang bergabung dalam koperasi KOPEMA menyatakan keberatan terhadap keputusan Nomenklatur sewa yang bertentangan dengan Perda No 8 Tahun 1992 . 


Ketua koperasi KOPEMA Sutomo ditemani oleh Ketua Pedagang Blok M Sugiarto menyampaikan keberatan nya kepada awak media. 


 " Tentunya kami sangat keberatan akan kebijakan nomenklatur yang akan di tetapkan oleh pihak MRT yang bertentangan dengan Perda no 8 Tahun 1992 yang bunyi nya " DKI Jakarta mengatur tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Usaha Perpasaran Swasta. Secara khusus, perda ini mengatur tentang perizinan, pengawasan, dan pembinaan usaha pasar swasta, termasuk ketentuan mengenai modal, lokasi, fasilitas, dan kebersihan pasar." Papar Sutomo, di Blok M Plaza. (7/7). 


Menurut kepala Koperasi KOPEMA yang di atur oleh Perda tersebut pedagang hanya diwajibkan membayar keamanan, ketertiban dan kebersihan .


"Bicara dengan acuan Perda tadi kita hanya di bebankan membayarkan iuran keamanan,kebersihan dan ketertiban, sehingga kalau dirubah jadi sewa, kita nanti kewajiban yang 20% untuk UKM itu jadi hilang, jadi kita harus bayar seperti bisnis umum, itu yang kita enggak mau, sehingga kami memohon kepada Pemda dan instansi yang terkait dari legislatif maupun yudikatif harus di kembalikan ke posisi semula untuk pembayarannya hanya bayar IKK, intinya kita ini ekonomi kontitusi keturunan dari UMKM. Kami meminta tangan-tangan anggota DPRD atau pun Gubernur agar tidak menyeret kami ke dalam belenggu korporasi, tentu sangat memberatkan kami. " Katanya dengan lirih. 


Disinyalir sepi nya para pengunjung selama 8 tahun terakhir membuat para pedagang di Blok M Plaza dan Plaza Dua tidak mendapat omzet hanya saja para pedagang memilih bertahan, karena sudah berdagang di lokasi tersebut selama puluhan tahun, dan baru di Tahun 2025 awal lah mulai lagi bergeliat para pengunjung setelah masuk nya outlet dagangan kuliner yang saat ini sedang viral di media sosial, dan itu salah satu dampak positif menghidupkan kembali lokasi tersebut. 


" Delapan tahun kita tiarap, mestinya lokasi ini tidak untuk tempat berjualan tapi karena tuntutan hidup agar kami bisa bertahan akhirnya kita sepakat untuk mendatangkan pedagang makanan, alhamdulillah kehidupan di sini seperti ada matahari lagi, kita hidup di sini mulai dari tahun 1997 , Blok M belum di bangun Mall mentereng, seratus persen pedagang di sini adalah ekonomi kerakyatan, nah munculnya MRT mulai lah kegelisahan kami, dengan ingin merubah peraturan tanpa persetujuan Gubernur terlebih dahulu, saat ini presiden kita sudah ada Menteri Koperasi dan Menteri UMKM kita sangat berharap bapak-bapak Menteri di sana melihat masalah ini dan segera membantu meluruskan masalah ini, " Harap Sutomo. 


Belum lagi ada kabar burung, lanjut Sutomo yang mengklaim uang iuran masuk ke rekening pribadi nya padahal nyata-nyata 67 pedagang yang menjadi anggota koperasi iuran melalui rekening KOPEMA. 


Sementara itu Sugiarto kepala pedagang Plaza Dua dan Blok M menambahkan. 


"Kita orang asli Blok M ketika blok M menjadi Mercusuar kami hendaknya di bawa jangan di tinggalkan dan kami ini steak holder salah satu steak holder Blok M Mall, mesti di rawat sebelum blok M Mall di bangun kami sudah di sini, caranya gimana ya itu tadi kami dari kontitusi dan Ikk jangan di rubah menjadi korporasi, kalau kami gak mampu pasti di ganti orang- orang baru, kalau blok M maju kami harus di bawa, kami berpedoman kepada Perda No 8 tahun 1992 , dan kios-kios ini tidak boleh di sewakan , "tambah nya . 


Di akhir sesi wawancara ketua Koperasi KOPEMA menghimbau agar setiap pedagang baik yang lama ataupun yang baru agar ikut menjadi anggota koperasi. 


" Selain ketua Koperasi di sini saya juga sebagai pengurus Kadin wakil ketua Jakarta Selatan

menghimbau agar seluruh pedagang untuk ikut bergabung ke dalam koperasi, sampai saat ini pedagang kuliner belum menjadi anggota koperasi ataupun anggota kadin. "Pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini