Lampumerahnews.id
Jakarta - Sidang PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) perdana dengan agenda penyerahan berkas legal standing tentang perselisihan hak antara pekerja ( M. Soleh dan Susanti yang juga merupakan anggota SP TPK Koja) dengan tergugat yaitu manajemen KSO TPK. Koja mengenai Pemotongan Jasa Produksi tahun 2023 yang dibayarkan tahun 2024 oleh pihak tergugat di pengadilan negeri jakarta pusat selasa (17/6/25).
Sidang perdana dalam konteks penyerahan berkas oleh pemohon yang di wakili Kuasa hukum Masykur Isnan & Partners Lawfirm kepada Majelis Hakim atau pimpinan sidang, perkara mengacu pada tahap awal dalam dimulainya proses pemeriksaan perkara di pengadilan.
Manajemen Kso TPK Koja sebagai tergugat dalam sidang PHI ini tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Mengenai di mulai nya pemohon mengajukan sidang PHI karena pihak manajemen bertindak sewenang-wenang perihal pemotongan Jasa Produksi tersebut kepada pekerja.
Farudi Ketua Umum Sp KSO TPK KOJA ,menyatakan dalam konferensi pers " tindakan tergugat melakukan pemotongan jasa produksi tahun produksi 2023 terhadap saudara Muhammad Soleh dan Susanti serta 15 pekerja lainnya, berdasarkan penerapan sistem Behaviour Performance Indikator (BPI) adalah tidak bisa dibenarkan karena tanpa ada pemberitahuan, sosialisasi serta bertentangan dengan ketentuan perjanjian kerja bersama yang berlaku di lingkungan KSO TPK Koja."kata nya.
Selanjutnya, kata Farudi meminta majelis hakim untuk mengembalikan hak hak penggugat kepada tergugat dalam hal ini Manajemen KSO TPK Koja membayar kekurangan jasa produksi Saudara Muhammad Soleh dan Susanti yang di potong secara melawan hukum , serta meminta tergugat untuk taat melaksanakan seluruh ketentuan dalam PKB KSO TPK Koja khususnya mekanisme obyektif dalam penilaian kinerja dan jasa produksi ungkapnya.dan Ketika di tanyakan apakah sebelumnya sudah ada komunikasi dengan pihak manajemen KSO TPK Koja , "ungkap nya.
Lebih lanjut ketua umum SP TPK Koja menjelaskan sudah beberapa kali telah melakukan diskusi akan tetapi pihak management saat ini tidak memiliki wewenang.
"sudah beberapa kali melakukan diskusi tetapi pihak manajemen saat ini tidak memiliki wewenang merubah kebijakan manajemen sebelumnya, dengan hasil tersebut pihak serikat pekerja dan manajemen saling menghormati Langkah Langkah hukum yang di lakukan serta tetap berkomitmen menjaga kondusifitas serta pelayanan terhadap seluruh mitra dan pelanggan KSO TPK Koja. "Jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Sugeng Susilo, S. H., M. H. Kuasa Hukum Pekerja KSO TPK Koja yang menghadiri persidangan menambahkan.
" Ya hari ini kita telah menyerahkan berkas legal standing dan persyaratan lainnya kepada majelis hakim untuk di tindak lanjuti. Adapun tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas, berharap bisa hadir dalam sidang selanjutnya ada itikad baik dari tergugat,"pungkasnya.