Lampumerahnews.id
Jakarta- Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Pada tingkat banding, hukuman terhadap Gazalba 12 tahun penjara.
"Tolak, perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," bunyi amar putusan yang dilihat Jumat (20/6/2025).
Dalam putusan tersebut, Gazalba dikenai denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan badan. Gazalba juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta subsidair satu tahun penjara.