Iklan

Advokat Dolfie Rompas Berikan Pernyataan: Budi Arie Tidak Terlibat Judi Online

lampumerahnews
Kamis, 05 Juni 2025, 10.44 WIB Last Updated 2025-06-05T03:44:16Z

LAMPUMERAHNEWS.ID 

Jakarta. – Sidang perkara judi online (judol) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, menghadirkan saksi Teguh Arifiyadi, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam keterangannya, Teguh menyatakan bahwa Budi Arie, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), adalah pihak yang memberikan perintah untuk melakukan pemblokiran (take down) terhadap situs-situs judi online.


Teguh menegaskan bahwa langkah pemblokiran situs judi online dilakukan atas instruksi langsung dari Budi Arie, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Komdigi. Pernyataan tersebut memperkuat posisi bahwa Budi Arie berperan aktif dalam pemberantasan praktik judi online di Indonesia.


Dalam sidang terpisah namun digelar pada hari yang sama, dengan terdakwa Adriana Angela Brigita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi: Adhi Kismando, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Ketiganya menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah melihat adanya pemberian bagian 50 persen kepada Budi Arie, seperti yang sempat menjadi isu di berbagai media.


Menanggapi hal itu, Dolfie Rompas, kuasa hukum Zulkarnaen Apriliantony dan Adriana Angela Brigita, menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan memperjelas bahwa Budi Arie tidak terlibat dalam perkara judi online yang sedang disidangkan.


"Jelas dari keterangan para saksi dalam sidang hari ini bahwa Pak Budi Arie tidak memiliki keterkaitan dengan kasus judol ini. Justru beliau yang memerintahkan untuk melakukan take down terhadap situs-situs tersebut. Seharusnya Pak Budi mendapat apresiasi atas langkah-langkah pemberantasan judi online saat menjabat sebagai Menteri Kominfo," ujar Dolfie Rompas usai persidangan.(Dion)

Komentar

Tampilkan

Terkini