Iklan

Tumpukan Sampah di RW 04 RT 15 Semper Barat ,Jadi Sorotan Warga, Pelaku Usaha Didenda

lampumerahnews
Kamis, 29 Mei 2025, 10.06 WIB Last Updated 2025-05-29T03:06:38Z



Lampumerahnews.id

Jakarta – Permasalahan tumpukan sampah plastik di wilayah RW 04 RT 15, Kelurahan Semper Barat, kembali menuai protes dari warga setempat. Meski telah melalui beberapa kali rapat, baik di lokasi maupun di kantor kelurahan dengan melibatkan semua pihak terkait, penyelesaian secara tuntas belum juga tercapai.


Lurah Semper Barat, Sukarmin, menjelaskan bahwa pelaku usaha yang menimbun sampah plastik tersebut telah diberikan ultimatum sejak rapat terakhir. Namun hingga akhir April, tidak ada upaya signifikan untuk membersihkan lokasi.


“Memang tidak ada lagi pembuangan sampah plastik baru di sana, tetapi tumpukan yang sudah ada itu tidak kunjung diangkut. Inilah yang membuat warga masih menuntut penyelesaian,” ujar Sukarmin.


Bahkan, baru-baru ini terjadi insiden pembakaran sampah di lokasi tersebut. Meskipun yang dibakar bukanlah sampah plastik, tindakan itu tetap melanggar Perda karena membakar sampah di ruang terbuka dilarang.


“Tim dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) sudah bertindak. Pelaku pembakaran telah dikenai sanksi berupa denda sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.


Diketahui, sampah plastik yang ditimbun oleh pelaku usaha merupakan bagian dari kegiatan usaha pengumpulan barang bekas untuk dijual kembali. Namun hingga saat ini, barang tersebut belum juga laku di pasaran.


“Kita tidak mau tahu. Ultimatum sudah diberikan agar tumpukan tersebut diangkat paling lambat akhir April. Tapi ini sudah hampir akhir Mei. Makanya hari ini yang bersangkutan kami panggil ke kantor RW, dan langsung dikenai sanksi berupa denda uang oleh Sudin LH,” tegas Sukarmin.


Menurutnya, pelaku usaha telah menyatakan akan segera mengangkut sampah tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga telah membuat pernyataan tertulis.


Menanggapi keluhan warga yang disampaikan melalui RT dan RW hingga sampai ke Kelurahan, Sukarmin mengapresiasi respons cepat masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak akan tinggal diam jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah.


“Pesan saya untuk warga, jangan coba-coba melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Buang sampah pada tempatnya. Kami sudah pasang spanduk peringatan di sejumlah titik. Jika tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, akan kami kenai denda Rp500.000,” ujar Sukarmin.


Ia menegaskan komitmen Kelurahan Semper Barat untuk menegakkan aturan bersama instansi terkait. “Sanksi tegas pasti kami ambil. Jangan main-main dengan aturan. Kalau sudah melanggar, tinggal tunggu tanggal mainnya,” pungkasnya.



kipray

Komentar

Tampilkan

Terkini