Iklan

Kapolres Asahan Dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri, Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Pidana

lampumerahnews
Selasa, 27 Mei 2025, 11.01 WIB Last Updated 2025-05-27T04:02:36Z

 


Lampumerahnews.id

JAKARTA – Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, resmi diadukan ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri oleh sejumlah advokat dan konsultan hukum dari kantor hukum Law Office Alamsyah, SH & Associates.(27/5/25)


 Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 26 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Mei 2025 dari klien mereka, Lisa, warga Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.


Advokat Alamsyah, SH, MH, bersama tim hukumnya menyampaikan pengaduan tersebut sebagai bentuk keberatan atas dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan AKBP Afdhal Junaidi dalam menangani laporan pidana yang diajukan oleh kliennya.


Perkara yang dimaksud bermula pada 29 Maret 2023, saat Lisa melaporkan dugaan tindak pidana pencurian ke Satreskrim Polres Asahan. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial M, yang diduga telah membongkar dan merusak kunci rumah milik pelapor hingga menyebabkan kerugian materiil.


Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Asahan menetapkan M sebagai tersangka.


Beberapa kali pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap yang bersangkutan. Namun demikian, hingga lebih dari satu tahun sejak laporan pertama kali dibuat, pihak kepolisian tak kunjung melakukan penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.


Padahal, menurut tim hukum, tindak pidana yang disangkakan kepada M diatur dalam Pasal 363 KUHP yang memungkinkan dilakukan upaya penahanan. Mereka menilai, kelambanan tersebut menunjukkan sikap tidak profesional dari pucuk pimpinan Polres Asahan.


Dalam aduannya, tim hukum juga mengungkap adanya dugaan intervensi dari pihak ketiga yang turut memengaruhi proses hukum. M diketahui merupakan istri dari seorang perwira tinggi Polri, menurut keterangan klien kami Kombes Pol Yusfi Munif Nasution yang saat ini menjabat sebagai Direktur Intelkam Polda Maluku Utara.


“Kapolres Asahan tidak menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum secara adil di wilayah hukumnya. 


Klien kami merasa tidak mendapatkan kejelasan atas laporannya karena proses hukum seolah mandek,” ujar Alamsyah.


Ia menambahkan, laporan ini disampaikan sebagai bentuk upaya penegakan supremasi hukum. Pihaknya berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan.


Untuk diketahui, ini bukan kali pertama Alamsyah dan tim melaporkan dugaan pelanggaran etik di lingkungan Polres Asahan. Sebelumnya, dua oknum perwira di institusi yang sama juga telah diadukan ke Propam Polda Sumut.



(Dl) 

Komentar

Tampilkan

Terkini