Iklan

Dugaan Ketidakadilan Hukum, Razman Arif Nasution Minta Pergantian Ketua Majelis Hakim

lampumerahnews
Selasa, 06 Mei 2025, 15.23 WIB Last Updated 2025-05-06T08:23:56Z

 


 Lampumerahnews.id

Jakarta, 6 Mei 2025 – Kantor Hukum RAN LAW FIRM, mewakili Dr. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D), telah mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI untuk mengganti Ketua Majelis Hakim dalam perkara nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Utr. Perkara ini terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

 

Dalam surat tertanggal 1 Mei 2025, RAN LAW FIRM menyatakan keprihatinan atas tindakan Ketua Majelis Hakim, Syaofia Marlianti Tambunan, SH., MH., yang dianggap sewenang-wenang dalam menetapkan jadwal sidang, membatasi pembelaan terdakwa, dan menoleransi tindakan tidak patut Jaksa Penuntut Umum.  Hal ini dinilai melanggar hak konstitusional klien untuk pembelaan yang adil.

 Surat ke ketua PN jakut dan ketua Pengadilan Tinggi DKI  Jakarta juga udah di kirimkan dan telah di terima oleh ketua pemgadilan tinggi.

Dan kami kuasa hukum minta agar ketua majelis segera di pindah.


Poin utama aduan meliputi perubahan jadwal sidang yang mendadak, pembatasan waktu pemeriksaan saksi bagi terdakwa, serta ketidakadilan dalam proses persidangan di mana JPU mendapat waktu lebih lama untuk menghadirkan saksi.  Ditambah lagi, ketidakpatuhan prosedur oleh JPU dalam menghadirkan saksi Riski Ridho Ribachk, tanpa undangan resmi dan dengan penjemputan paksa yang tidak manusiawi.

 

Aduan ini diperkuat keputusan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (RAPIM) tanggal 22 Mei 2025 yang memutasi Hakim Syaofia Marlianti Tambunan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.  RAN LAW FIRM meminta pergantian Ketua Majelis Hakim untuk memastikan persidangan yang adil dan sesuai hukum.


Jika saat sidang sedang berjalan, lalu tercatat oleh Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (Rapim MA) bahwa hakim tersebut dipindahkan ke pengadilan lain, maka keabsahan hakim tersebut memimpin sidang dapat dipertanyakan.


Menurut peraturan perundang-undangan, keputusan Rapim MA tentang mutasi hakim adalah sah dan mengikat. Jika hakim tersebut telah dipindahkan ke pengadilan lain, maka mereka tidak lagi memiliki kompetensi untuk memimpin sidang di pengadilan lama.


Dalam hal ini, sidang yang dipimpin oleh hakim tersebut setelah keputusan mutasi dapat dianggap tidak sah, karena hakim tersebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk memimpin sidang di pengadilan lama.


Dasar hukum yang dapat dijadikan acuan adalah:


- Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk mengatur dan mengawasi jalannya pengadilan di Indonesia.

- Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa Rapim MA memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tentang mutasi hakim.


Oleh karena itu, jika hakim tersebut tetap memimpin sidang setelah keputusan mutasi, maka putusan yang dihasilkan dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat kompetensi hakim.

 

Kondisi Kesehatan Razman Arif Nasution dan Penundaan Sidang:

 

Kuasa hukum, Iskandar Halim Munthe, SH MH, menjelaskan kondisi kliennya:  "Klien kami, Bapak Razman Arif Nasution, mengalami sakit kepala hebat dan muntah-muntah setelah menghadiri acara wisuda putrinya dan acara syukuran.  Atas saran dokter, beliau dibawa ke rumah sakit.  Beliau telah memesan tiket pesawat ke Jakarta Senin malam, membuktikan tidak ada niat untuk menghindari persidangan. Namun, karena kondisi kesehatannya memburuk, beliau masih dirawat hingga Selasa pagi.  Pemeriksaan medis menunjukkan beberapa penyakit, termasuk vertigo yang telah dideritanya selama lebih dari tiga tahun. Kondisi ini murni medis dan bukan upaya untuk menghindari persidangan."

 

Sidang lanjutan kasus Razman Arif Nasution dan Putri Iqlima Aprilia/Iqlima Kim pada Selasa, 6 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ditunda karena ketidakhadiran terdakwa karena sakit.  Dokumen rumah sakit, termasuk foto dan video, telah diserahkan sebagai bukti. Sidang akan dilanjutkan pada 16 Mei 2025. Majelis hakim terdiri dari HJ. Syaofia Marlianti Tambunan, S.H., M.H. (Ketua). 


Sidang lanjutan kasus Razman Arif Nasution dan Putri Iqlima Aprilia/Iqlima Kim pada Selasa, 6 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ditunda karena ketidakhadiran terdakwa karena sakit.  Dokumen rumah sakit, termasuk foto dan video, telah diserahkan sebagai bukti. Sidang akan dilanjutkan pada 16 Mei 2025. Majelis hakim terdiri dari HJ. Syaofia Marlianti Tambunan, S.H., M.H. (Ketua), Dian Erdianto, S.H., M.H. (Anggota 1), dan Ranto Sabungan Silalahi, S.H., M.H., LL.M. (Anggota 2).


Sidang lanjutan kasus Razman Arif Nasution dan Putri Iqlima Aprilia/Iqlima Kim pada Selasa, 6 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ditunda karena ketidakhadiran terdakwa karena sakit. Dokumen rumah sakit, termasuk foto dan video, telah diserahkan sebagai bukti. Sidang akan dilanjutkan pada 16 Mei 2025. Majelis hakim terdiri dari HJ. Syaofia Marlianti Tambunan, S.H., M.H. (Ketua), Dian Erdianto, S.H., M.H. (Anggota 1), dan Ranto Sabungan Silalahi, S.H., M.H., LL.M. (Anggota 2).

 

RAN LAW FIRM mendesak Mahkamah Agung untuk memberikan perhatian khusus pada kasus ini demi memastikan keadilan. Mereka berharap permohonan penggantian Ketua Majelis Hakim segera dikabulkan.



Komentar

Tampilkan

Terkini