Lampumerahnews.id
JAKARTA — Persidangan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mengungkap cerita mengenai penggunaan kuota tambahan haji 2024.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2026), saksi Ali Muhammad Amin, Direktur PT Al Amin Ahsan Travel, mengungkap pihaknya memberangkatkan 50 jemaah menggunakan kuota tambahan.
Menurut Ali, nama-nama jemaah tersebut telah disampaikan terlebih dahulu kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang disebut merupakan staf khusus Yaqut.
“Nama-nama jemaah itu kami sampaikan kepada Gus Alex sebelum pengajuan,” ujar Ali dalam persidangan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan terkait mekanisme penggunaan kuota tambahan haji.
Tak hanya itu, saksi Kurniawan Candra Permata juga mengungkap adanya dua jemaah yang disebut menggunakan kuota petugas haji.
Dua jemaah tersebut disebut membayar sekitar USD14 ribu atau setara Rp250 juta untuk keberangkatan mereka.
Fakta mengenai penggunaan kuota tambahan dan kuota petugas haji tersebut kemudian menjadi bagian dari pembuktian jaksa dalam perkara yang menjerat Yaqut.
Sementara itu, Khalid Basalamah yang sebelumnya dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi belum hadir dalam persidangan. Pemeriksaannya diminta untuk dijadwalkan kembali.
Perkara dugaan korupsi kuota haji ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim akan mendalami seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan selama proses persidangan.


