Lampumerahnews.id
JAKARTA — Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto memilih membedah sejumlah keterangan yang menurutnya tidak selaras dalam perkara dugaan suap tata kelola pertambangan nikel.
Hal itu disampaikan Hery saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Hery menyoroti keterangan mengenai dugaan pemberian uang yang disebut diterimanya dari sejumlah pihak. Menurut dia, tudingan tersebut tidak sejalan dengan keterangan yang muncul dalam persidangan.
Salah satunya terkait Agung Winarno. Hery menyebut Agung telah membantah pernah menyerahkan sejumlah uang kepadanya.
“Semua tidak benar ada penyerahan sejumlah uang kepada Hery Susanto,” kata Hery dalam pleidoinya.
Hery kemudian mempertanyakan bagaimana jaksa menyimpulkan dirinya menerima atau memperoleh aliran dana hingga didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor.
“Dasar JPU menilai ada pemberian atau aliran dana ke Hery Susanto sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a UU Tipikor. Apa bukti dan saksinya?” ujar Hery.
Ia juga mempersoalkan keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp200 juta yang dikaitkan dengan perkara PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Hery menilai terdapat persoalan kronologi dalam keterangan tersebut.
Selain aliran uang, Hery membantah dirinya memiliki rumah yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Ia mempertanyakan dasar pembebanan uang pengganti atas aset yang menurutnya bukan miliknya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hery dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sekitar Rp4,15 miliar.
Melalui pleidoinya, Hery meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali seluruh fakta persidangan dan membebaskannya dari dakwaan.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.


