Lampumerahnews.id
JAKARTA — Persidangan dugaan korupsi pengelolaan dan pembagian kuota haji 2023–2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, muncul pembahasan mengenai informasi adanya permintaan USD2.500 per jemaah yang dikaitkan dengan kuota haji tambahan.
Nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut disebut dalam pertanyaan yang diajukan kepada saksi. Namun, saksi Ahmad Taufik menegaskan informasi mengenai permintaan tersebut bukan diperolehnya secara langsung dari Yaqut.
Ahmad menerangkan bahwa dirinya mendapatkan informasi tersebut dari pihak lain. Saat ditanya mengenai sumber yang memastikan permintaan itu berasal dari pihak yang dikaitkan dengan Yaqut, Ahmad mengaku tidak mengetahuinya.
“Untuk pasti nya itu dari Gus Alex saya tidak tahu,” ujar Ahmad dalam persidangan.
Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Budi Darmawan. Budi menyatakan tidak pernah mengonfirmasi langsung informasi mengenai permintaan uang tersebut kepada Yaqut.
Budi juga membantah mengetahui adanya uang yang dikaitkan dengan Yaqut.
“Tidak ada,” kata Budi.
Persidangan kemudian menggali lebih jauh mengenai mekanisme pengumpulan dana dari para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk informasi mengenai besaran fee yang sebelumnya juga disebut mencapai USD4.000 per jemaah. Dalam persidangan sebelumnya, Ahmad Taufik menerangkan bahwa uang commitment fee tersebut kemudian dikembalikan kepada PIHK.
Rangkaian keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah terdakwa lainnya.


