-->

TERKINI

Rocky Gerung dan 25 Anggota Wantimpres Digugat ke MK, Pemohon Soroti Beban APBN

lampumerahnews
Kamis, 22 Oktober 2026, 17.22 WIB Last Updated 2026-10-22T10:22:44Z

Lampumerahnews.id

JAKARTA — Keberadaan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), termasuk pengamat politik Rocky Gerung, menjadi sorotan setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan jumlah anggota Wantimpres yang dinilai berpotensi menambah beban anggaran negara.


Dalam materi gugatan, pemohon menyoroti jumlah anggota Wantimpres yang dianggap terlalu banyak. Mereka meminta agar jumlah anggota lembaga penasihat Presiden tersebut dibatasi maksimal sembilan orang.


Pemohon juga menyinggung hak keuangan yang diterima ketua dan anggota Wantimpres, yang disebut mencapai Rp76,5 juta per bulan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026.


Selain anggota Wantimpres, terdapat 10 penasihat khusus Presiden yang turut menjadi perhatian pemohon. Dengan demikian, jumlah penasihat yang disorot dalam gugatan tersebut mencapai 36 orang.


Pemohon menilai pembatasan jumlah anggota Wantimpres diperlukan untuk menjaga efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tanpa menghilangkan kewenangan Presiden dalam menentukan pihak-pihak yang memberikan masukan dan pertimbangan.


Melalui gugatan ini, pemohon berharap pengaturan jumlah anggota Wantimpres dapat ditinjau kembali agar lebih proporsional dan tidak menimbulkan pemborosan anggaran negara.

Komentar

Tampilkan

Terkini