Lampumerahnews.id
PIDIE — Pengungkapan laboratorium gelap narkotika jaringan internasional di Kabupaten Pidie, Aceh, menyisakan pertanyaan serius tentang bagaimana bahan baku sabu cair dalam jumlah besar bisa masuk ke Aceh dan diproses di tengah lingkungan permukiman. Kepolisian menyebut barang bukti yang diamankan mencapai 1,2 ton sabu cair, sementara Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan kegiatan produksi di lokasi tersebut baru berjalan sekitar 15 hari.
Kasus ini terungkap melalui operasi gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta National Narcotics Control Commission (NNCC) China. Menurut Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, penyelidikan terhadap jaringan tersebut telah berkembang selama beberapa bulan, bermula dari pengungkapan penyelundupan 2,6 ton sabu cair yang diangkut kapal Ocean Porter di perairan sekitar Batam.
Dari pemeriksaan awak kapal, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan jaringan lain yang beroperasi di Indonesia. Penelusuran kemudian mengarah pada rencana pengiriman sabu cair berwarna kuning dari Thailand ke Aceh menggunakan kapal Ocean Kardon. Proses pengiriman tersebut, menurut keterangan yang disampaikan Kapolda, berlangsung dalam rentang waktu sekitar 10 minggu.
Penyelidikan juga mengungkap dugaan persiapan lokasi produksi di Aceh. Pada Mei 2026, dua warga negara China disebut datang ke Banda Aceh dan melakukan survei selama sekitar 10 hari untuk mencari tempat yang dapat digunakan sebagai laboratorium narkotika. Pada Juli 2026, petugas memperoleh informasi mengenai rencana pemindahan sabu cair melalui skema pengiriman antarkapal atau ship-to-ship.
Pada 15 Oktober 2026, dua warga negara Indonesia disebut berangkat ke Malaysia untuk menjemput dua warga negara China tersebut. Keduanya kemudian tiba di Aceh pada 17 Oktober dan dijemput oleh jaringan lokal. Setelah berada di Banda Aceh, mereka diduga mencari sejumlah rumah toko atau ruko yang dapat digunakan sebagai lokasi laboratorium, termasuk sebuah lokasi di wilayah Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
Pada 19 Oktober 2026, petugas mulai mendeteksi lokasi yang diduga digunakan sebagai laboratorium gelap. Operasi kemudian menyasar lima lokasi dan mengungkap keberadaan laboratorium narkotika di Desa Beureueh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 tersangka, terdiri atas sembilan warga negara Indonesia dan dua warga negara China berinisial LJ dan XM. Polisi juga menyita 1,2 ton sabu cair yang disebut siap diolah dan didistribusikan.
“Dalam pengungkapan clandestine laboratory jaringan internasional ini, petugas mengamankan 11 tersangka, terdiri atas sembilan WNI dan dua WNA Tiongkok, serta barang bukti 1,2 ton sabu cair yang siap diolah dan didistribusikan,” kata Ruddi Setiawan, sebagaimana diberitakan Aceh Info pada 24 Oktober 2026.
Besarnya barang bukti tersebut memperlihatkan skala ancaman yang hendak dicegah melalui pengungkapan ini. Namun, jumlah sabu cair yang diamankan tidak serta-merta berarti seluruhnya telah menjadi sabu kristal siap edar. Keterangan Kapolda menyebut barang bukti tersebut masih berupa sabu cair yang siap diolah dan didistribusikan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Adri Irniadi menyatakan bahwa kegiatan produksi di laboratorium gelap tersebut baru berjalan sekitar 15 hari. Meski relatif singkat, aktivitas di lokasi itu disebut berlangsung cepat karena sebagian bahan yang diperlukan telah tersedia.
“Baru 15 hari, tapi dinamika pekerjaannya itu dia cukup cepat ya. Ya karena banyak bahan-bahan yang sudah ready, sudah siap,” kata Adri kepada wartawan dalam konferensi pers di depan ruko yang dijadikan laboratorium gelap, Jumat (23/10/2026), sebagaimana dikutip SerambiNews.
Keterangan tersebut perlu dibaca secara cermat. Masa produksi sekitar 15 hari berbeda dengan rentang penyelidikan dan persiapan jaringan yang disebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh barang bukti 1,2 ton sabu cair diproduksi di lokasi itu selama 15 hari. Asal-usul bahan baku, jalur pengiriman, serta peran setiap tersangka masih menjadi bagian penting yang perlu diungkap dalam proses penyidikan.
Penggunaan ruko sebagai lokasi laboratorium gelap juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan lingkungan dan potensi risiko bagi masyarakat sekitar. Pengolahan bahan kimia untuk produksi narkotika dapat menimbulkan bahaya, tetapi tingkat paparan dan dampak terhadap lingkungan di lokasi tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan petugas berwenang. Karena itu, penanganan lokasi tidak cukup hanya berfokus pada penyitaan barang bukti dan penangkapan tersangka, tetapi juga perlu memastikan keamanan warga serta penanganan sisa bahan kimia jika ditemukan.
Kapolda Aceh meminta perangkat desa dan masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama di rumah kosong atau gudang yang penggunaannya tidak wajar.
“Kalau ada rumah kosong atau gudang kosong yang agak janggal, maka kepala desa atau keuchik informasikan. Kita pastikan akan cek, sehingga wilayah Aceh ini aman dan bisa zero narkoba,” ujar Ruddi.
Pengungkapan laboratorium gelap di Pidie menjadi salah satu perkara narkotika berskala besar yang menuntut penelusuran hingga ke hulu jaringan. Selain proses hukum terhadap para tersangka, publik perlu mendapat kejelasan mengenai bagaimana bahan baku lintas negara masuk ke wilayah Aceh, siapa yang mengatur distribusinya, bagaimana lokasi produksi dipilih, serta apakah masih ada simpul jaringan lain yang belum terungkap.
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan orang-orang yang berada di lokasi. Pemutusan jaringan pemasok, pengendali, dan distribusi menjadi kunci untuk mencegah laboratorium serupa kembali beroperasi.
(Kamalruzamal)


