Lampumerahnews.id
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan puluhan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani persidangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, jumlah JPU yang disiapkan untuk perkara tersebut mencapai sekitar 34 orang.
"Total keseluruhannya banyak, cukup banyak. Hampir 34 orang," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Anang, sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu (7/10/2026) pukul 10.00 WIB. Untuk memastikan penanganan perkara berjalan optimal, Kejagung telah membentuk tim JPU yang berasal dari sejumlah unsur.
Di antara jaksa yang ditugaskan terdapat anggota Tim 9. Selain itu, beberapa JPU diketahui merupakan jaksa yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK," ujar Anang.
Anang menjelaskan, pelibatan anggota Tim 9 dalam tim penuntutan bukan tanpa alasan. Mereka dinilai memiliki pemahaman terhadap perkara yang akan disidangkan karena sebelumnya turut menangani kasus tersebut.
"Karena Tim 9 ini kan tim yang menangani, memahami, jadi bagaimana konstruksi perkaranya. Makanya digabung untuk membantu," tuturnya.
Dengan komposisi tersebut, Kejagung berharap proses persidangan perkara Febrie Adriansyah dapat ditangani secara menyeluruh, mengingat tim JPU yang dibentuk terdiri dari jaksa dengan pengalaman dan pemahaman terhadap konstruksi perkara.


