Lampumerahnews.id
JAKARTA - Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Daeng Wahidin menegaskan, pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak bisa dinilai buruk secara keseluruhan. Bagi yang tidak puas, ia mempersilakan menempuh jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita semua menghormati. Persoalan puas tidak puas, kita bukan alat penguasa. Jadi yang ingin melanjutkan, yang ingin protes, silakan menempuh mekanisme konstitusional, yaitu ke Mahkamah Konstitusi," kata Daeng Wahidin di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Daeng menyebut, di dalam UU tersebut masih ada poin positif, salah satunya pembentukan Komite Pengawas Nasional Ketenagakerjaan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
"Sebagus apapun undang-undangnya, kalau dinas pengawasannya masih mengandalkan dinas ketenagakerjaan, Anda tahu sendiri jawabannya. Maka perlu serikat buruh dilibatkan," ujarnya.
Ia mengaku ikut mendampingi Ketua Umum KSPSI AGN Andi Gani sebagai koordinator Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dalam perundingan yang berlangsung alot, terutama soal formula kenaikan upah.
"Kenaikan upah, inflasi plus pertumbuhan ekonomi plus indeks. Apindo mengusulkan 0,1 sampai 0,3. Kemudian oleh DPR dan pemerintah mengusulkan 0,5 sampai 0,9. Kita tetap istiqomah meminta itu dihapuskan," ungkapnya.
Daeng menjelaskan, pihaknya akhirnya mengusulkan indeks 0,5 sampai 1 untuk menghindari kebuntuan. Ia meminta buruh di daerah mengawal perundingan upah dengan meminta indeks 1.
Menurutnya, keberadaan indeks tetap ada karena merupakan bagian dari Putusan MK 168. Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang menyatakan indeks bisa dipakai atau tidak, asal dimaknai sesuai Putusan MK 168.
Selain soal upah, Daeng menyoroti perbaikan aturan outsourcing. Dalam UU yang baru, sistem outsourcing tidak lagi berbentuk labor supply melainkan alih daya pekerjaan.
"Dalam hal outsourcing yang selama ini melemahkan gerakan buruh Indonesia. Hari ini oleh undang-undang ini yang ada adalah hanya ahli daya pekerjaan, bukan lagi labor supply," katanya.
Daeng juga menyebut adanya jaminan pesangon bagi pekerja yang di-PHK agar kasus seperti di Sritex tidak terulang.
Ia mengakui perjuangan belum maksimal, namun meminta buruh realistis dan menerima hasil dengan lapang dada.
"Yang rapat di dalam itu DPR, bukan kami yang memimpin sidang. Kalau kami yang memimpin persidangan, dijamin semua yang kita inginkan pasti disahkan. Tetapi ini adalah hasil yang ada dan harus kita terima," ujarnya.
"Perjuangan masih panjang dan kita tidak pernah berhenti berjuang untuk membela kaum buruh Indonesia dan rakyat tertindas. Hidup buruh!" tutupnya


