Lampumerahnews.id
SUBANG -Jelang Jambore Laskar PPMI yang akan digelar di Subang pada 17-18 Oktober 2026, Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Daeng Wahidin memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Subang, 10-11 Oktober 2026.
Rakor dihadiri perwakilan PPMI dari Karawang, Majalengka, Subang, Purwakarta, Bekasi, Cianjur, dan Bogor.
Point utama rakor adalah evaluasi aksi, pengawalan turunan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, serta evaluasi Laskar sebagai garda terdepan pengawalan setiap aksi baik di daerah maupun nasional.
Daeng Wahidin menegaskan PPMI harus selalu siap siaga ketika ada instruksi. Menurutnya, serikat pekerja tidak cukup kuat di meja perundingan dan pengadilan saja, tetapi juga harus kuat di jalanan.
"PPMI harus siap siaga ketika ada instruksi. Selain kuat di meja perundingan atau meja pengadilan, anggota PPMI harus kuat juga di jalanan, karena serikat pekerja adalah kekuatan massa. Jadi oral dan otot harus sama kuatnya," tegas Daeng Wahidin.
Rakor ini digelar beberapa hari setelah DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 6 Oktober 2026 dalam Rapat Paripurna. Regulasi baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal dan merupakan tindak lanjut Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023.
PPMI menilai pengawalan aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) menjadi krusial. Adapun poin-poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan tersebut antara lain:
1. Penghapusan Pengali Pesangon 0,5
Faktor pengali 0,5 yang memberatkan buruh resmi ditiadakan, minimal pengali kini 1 kali dengan mempertimbangkan masa kerja dan alasan PHK.
2. Dana Cadangan Pesangon
Perusahaan diwajibkan membentuk skema dana cadangan untuk menjamin kepastian pembayaran pesangon saat PHK.
3. Larangan Tahan Ijazah
Perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja saat rekrutmen.
4. Pembatasan Outsourcing
Kerja alih daya dibatasi hanya untuk 4 jenis pekerjaan: katering, sekuriti, cleaning service, dan driver.
5. Penguatan Pengawasan
Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat dengan penambahan SDM pengawas dan pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.
6. KHL dan Upah
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kembali menjadi pertimbangan dalam kebijakan pengupahan.
7. Perlindungan Pekerja Rentan
Meliputi perluasan proteksi bagi pekerja platform digital, pekerja fleksibel, perempuan, penyandang disabilitas, dan tenaga kerja muda.
Juga pembentukan komite pengawas ketenagakerjaan (KPK ) yang terdiri dari 3 unsur yaitu " Pemerintah, Serikat Peke xxrja dan Pengusaha, ini juga harus menjadi prioritas pengawalan yang serius .
Menurut Daeng Wahidin, Jambore Laskar PPMI 17-18 Oktober nanti akan menjadi momentum konsolidasi untuk memastikan UU baru ini tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar berpihak di lapangan.


