-->

TERKINI

Dari Aceh Tamiang, Kampung Tanjung Mancang Bawa Pesan Antikorupsi

lampumerahnews
Kamis, 22 Oktober 2026, 08.52 WIB Last Updated 2026-10-22T01:52:34Z

Lampumerahnews.id

ACEH TAMIANG – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan kampung yang bersih dan transparan mendapat perhatian melalui penetapan Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, sebagai salah satu Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026. Penghargaan ini membawa pesan penting tentang perlunya menjaga integritas, khususnya dalam pengelolaan dana desa agar setiap anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.


Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., bersama Datok Penghulu Kampung Tanjung Mancang, Tengku Syaiful Bahri. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (21/10/2026).


Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Aceh melalui Inspektorat Aceh tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur Aceh dan dihadiri para kepala daerah serta perwakilan kampung penerima penghargaan. Sebanyak 15 desa di Aceh menerima penghargaan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.


Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Kampung Tanjung Mancang. Ia berharap pencapaian tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan bagi kampung penerima, tetapi juga menjadi motivasi bagi kampung-kampung lain di Aceh Tamiang untuk memperkuat pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.


“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini. Saya berharap Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, dapat menjadi contoh bagi kampung-kampung lainnya di Kabupaten Aceh Tamiang dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Armia.


Menurutnya, pemerintahan kampung yang berintegritas membutuhkan komitmen Datok Penghulu beserta seluruh perangkat kampung, dukungan masyarakat, serta pengawasan yang berkelanjutan.


Pengelolaan dana desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Setiap anggaran harus digunakan secara tepat sasaran, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Bagi Aceh Tamiang, penetapan Kampung Tanjung Mancang sebagai desa percontohan antikorupsi diharapkan menjadi dorongan bagi kampung-kampung lainnya untuk membangun budaya pemerintahan yang bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur kampung.


Predikat tersebut juga membawa tanggung jawab untuk menjaga konsistensi penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan informasi anggaran, pelaksanaan program yang sesuai kebutuhan masyarakat, serta pertanggungjawaban penggunaan dana desa menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.


Penghargaan ini diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pencegahan korupsi secara berkelanjutan. Dengan demikian, manfaat tata kelola pemerintahan yang baik dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di Kampung Tanjung Mancang maupun kampung-kampung lainnya di Kabupaten Aceh Tamiang.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini