Lampumerahnews.id
Yogi PPNS satpol pp tangerang selatan
TANGERANG SELATAN — Pembangunan Rumah makan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menguji taring aparat penegak Perda., Meski papan segel sudah dipasang,, sejumlah pekerja bangunan nekad kucing-kucingan melanjutkan aktivitas pembangunan seolah penyegelan hanyalah sebuah seremoni untuk menggugurkan tugas Satpol PP
Persoalannya bukan sekadar nekatnya para pelanggar, melainkan adanya celah hukum yang membentengi mereka.
Saat dikonfirmasi terkait bangunan yang berdiri di kawasan kelurahan Setu, Kecamatan Setu Kota Tangerang selatan,YOGI ,Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangerang Selatan beralasan adanya keterbatasan kewenangan dalam penindakan langsung. Dasar hukum yang berlaku saat inii Perda PBG Nomor 3 Tahun 2023—hanya memberikan ruang untuk tindakan non-yustisi. Akibatnya, petugas di lapangan hanya bisa sebatas memantau, memeriksa kuli bangunan, dan meminta surat pernyataan.
Main Kucing-kucingan di Bawah Segel
"Setelah proses penyegelan, kita sifatnya monitoring berkala. Jika aktivitas masih berjalan, tindakan paling dasar yang bisa dilakukan adalah memeriksa para pekerja atau kuli di lokasi," ujar Yogi saat diwawancarai beberapa waktu lalu
Pemeriksaan kuli bangunan tersebut dilakukan demi mengungkap 'aktor intelektual'—apakah ada perintah langsung dari pemilik atau ada arahan oknum tertentu yang membackup pembangunan liar tersebut. Namun, penindakan terhenti di situ. Tanpa mekanisme pidana langsung, gertakan berupa penyegelan kerap dipandang sebelah mata oleh para pemilik modal.
Kondisi ini berbanding terbalik jika dibandingkan dengan regulasi terdahulu (Perda IMB). Di bawah aturan lama, setiap pelanggaran perizinan bangunan mengandung unsur tindak pidana. Aparat penegak hukum dapat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyita alat-alat berat/bangunan di lokasi, memproses kasus ke persidangan (yustisi), hingga menjatuhkan sanksi kurungan atau denda administratif maksimal Rp50 juta.
Harapan untuk menyeret para pelanggar ke meja hijau sebenarnya diakomodasi dalam aturan baru, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 10 tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sayangnya, instrumen penindakan tersebut belum bisa dieksekusi karena masih tersangkut urusan administrasi: Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai juknis pelaksanaan belum juga terbit.
"Draf Perwal sudah dibuat dan disalin. Namun saat ini masih dalam proses penyelarasan kesepakatan terkait teknis uraian tugas, kejelasan penanggung jawab, hingga SOP non-yustisi dan yustisi," terangnya.
Keterlambatan penerbitan Perwal ini membuat Satpol PP terkesan 'ompong' saat berhadapan dengan pelanggar yang membandel. Publisitas penertiban dan penyegelan yang gencar dilakukan menjadi sia-sia apabila di balik papan segel, deru mesin pembangunan tetap berlanjut tanpa sanksi tegas.
Publik kini menunggu kepastian kapan Perwal tersebut disahkan. Tanpa payung hukum teknis yang jelas, penegakan Perda bangunan gedung hanya akan berakhir sebagai formalitas penyegelan di atas kertas, sementara pembangunan ilegal terus berjalan melompati aturan.

