-->

TERKINI

Pemkot Bekasi Terima Hibah Aset Rampasan KPK Rp3,65 Miliar

lampumerahnews
Senin, 14 September 2026, 21.13 WIB Last Updated 2026-09-14T14:14:09Z


Lampumerahnews.id

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menerima hibah 7 bidang tanah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Aset seluas 1.452 meter persegi di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih itu senil kai Rp3,65 miliar dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.


Serah terima dilakukan oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipradikto, bersama jajaran KPK dan Kementerian Keuangan.


Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, menyambut baik hibah tersebut. 


“Ini seperti rezeki nomplok. Ada 7 sertifikat aset senilai sekitar Rp3,6 miliar yang bisa kita manfaatkan untuk masyarakat,” ujar Tri.


Menurut Tri, penyerahan ini juga mempercepat penataan dan sertifikasi aset daerah. Ia menegaskan setiap aset pemerintah harus memiliki status hukum dan administrasi yang jelas.


“Kalau sudah bicara pertanahan, pasti terkait aspek hukum. Ini tidak lagi jadi beban karena kepemilikannya sudah jelas,” katanya.


Tri menyampaikan, salah satu rencana pemanfaatan aset tersebut adalah untuk pembangunan polder air di wilayah Jatiasih guna memperkuat pengendalian banjir.


“Kalau untuk polder tinggal kita gali dan manfaatkan. Ini langkah strategis untuk mengendalikan banjir di Kota Bekasi,” jelasnya.


Sebagai bentuk pengamanan, Pemkot Bekasi juga akan memasang plang penanda kepemilikan pada 7 bidang tanah tersebut.


Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipradikto, mengatakan pemberantasan korupsi tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan barang rampasan bermanfaat bagi publik.


“Upaya KPK bukan hanya menghukum. Perkara ini juga harus kembali memberi manfaat ke masyarakat melalui pemanfaatan oleh pemerintah daerah,” ujar Mungki.


KPK mendorong BPN segera memproses balik nama agar administrasi kepemilikan cepat selesai dan aset bisa langsung digunakan.


“Kami apresiasi rencana Pemkot Bekasi memanfaatkan aset ini untuk polder air. Ini bentuk nyata barang rampasan negara dikembalikan untuk masyarakat,” kata Mungki.


Ke depan, Pemkot Bekasi akan menata, mengamankan, dan memanfaatkan 7 bidang tanah tersebut sesuai ketentuan agar memberi nilai tambah bagi daerah dan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan banjir.

Komentar

Tampilkan

Terkini