-->

TERKINI

Saksi Faizal Assegaf Ngamuk di Sidang Kasus Bea Cukai, Hakim: Mau Ancam Apa?

lampumerahnews
Jumat, 18 September 2026, 15.33 WIB Last Updated 2026-09-18T08:34:53Z

 

Lampumerahnews.id

JAKARTA— Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan diwarnai ketegangan. Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners, Faizal Assegaf, meluapkan kemarahannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).


Ketegangan terjadi setelah agenda pemeriksaan Faizal sebagai saksi selesai. Sebelumnya, Faizal menjelaskan soal pemberian seperangkat alat podcast atau barang elektronik dari terdakwa Rizal kepada dirinya dan rekan-rekannya.


Faizal menegaskan dirinya bukan Direktur PT Sinkos Multimedia Mandiri. Ia juga menyebut pemberian peralatan tersebut merupakan bantuan sosial yang berasal dari uang pribadi Rizal, bukan uang hasil korupsi.


Menurut Faizal, permintaan bantuan itu disampaikan setelah dirinya bersama sejumlah rekannya bertemu Rizal pada November 2025. Ia mengaku tidak menyangka peralatan tersebut benar-benar dikirim sekitar dua bulan kemudian.


"Saya mengatakan kepada Pak Rizal, 'Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun'. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggung jawabkan itu. 


Karena aktivitas kawan-kawan barang kali di lingkungan, barang kali untuk ini Saudara Otto dan kawan-kawan. Saya juga tidak berharap barang itu datang, 2 bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal, saya kaget dan terharu. Kok bisa, ya? Dan barang itu dikirim," kata Faizal.


Setelah sesi pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim, penasihat hukum, dan terdakwa selesai, Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori mempersilakan Faizal meninggalkan ruang persidangan.


"Cukup, ya. Jadi, terima kasih, Saksi, sudah boleh pulang, ya," ujar Brelly.


Namun, Faizal justru kembali menyampaikan keberatannya. Ia mempertanyakan status barang elektronik tersebut dan meminta agar pemberian itu dibedakan dari barang yang berkaitan dengan perkara korupsi.


"Saya pertanyaan terakhir. Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial! Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi! Kalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat! Menanyakan dari mana Anda belanja itu semua! Itu hubungan sosial! Bukan, tolong diclearkan! Apa yang terjadi di Nepal? Serangan kepada Sri Mulyani 2025! Rakyat marah! Serangan kepada Sahroni," kata Faizal.


Pernyataan tersebut kemudian langsung ditanggapi hakim. Brelly mempertanyakan maksud ucapan Faizal, khususnya mengenai pernyataannya tentang rumah hakim dan jaksa.


"Saksi! Mau apa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya nggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah ya," ujar hakim.


Faizal kemudian meminta majelis hakim memperjelas status barang yang menjadi pokok pembicaraan.


"Tolong, tolong, tolong itu dipertegas! Hubungan sosial atau korupsi?" kata Faizal.


"Sudah, silakan. Silakan, boleh, boleh pulang, ya. Mau apa? Membakar rumah saya? Saya nggak punya rumah," jawab hakim.


Faizal membantah dirinya menyampaikan ancaman pembakaran.


"Hei, saya tidak bilang bakar! Saya minta bantuan hakim menegakkan hukum," ujarnya.


Hakim kemudian menegaskan bahwa majelis akan menjalankan proses persidangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


"Tentunya kami menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya. Silakan," kata hakim.


Namun, Faizal kembali melontarkan pernyataan keras.


"Anda merampok hak rakyat! Anda merampok hak rakyat," ujar Faizal.


Hakim kemudian memutuskan untuk menskors persidangan.


"Silakan, sudah ya. Sidang kita skors, ya," kata Brelly.


Meski persidangan telah diskors, Faizal masih melanjutkan ucapannya dari ruang sidang.


"Status barangnya Anda rampok, lho! Penipu," ujar Faizal.


Hakim kemudian meminta agar persidangan dilanjutkan setelah situasi kembali kondusif.


"Kita lanjutkan nanti, ya, kalau sudah kondusif," ujar hakim.


Faizal kemudian meninggalkan ruang sidang sembari kembali menyampaikan sejumlah pernyataan terkait proses penegakan hukum dan lembaga antirasuah.


"Merdeka! Kita akan datang ke pengadilan lagi untuk menuntut hak-hak kita! Jaksa-jaksa nakal ini, kalian merasa paling malaikat kalian! Ditemukan banyak kesalahan di internal KPK! Tidak malu kalian! Membuat berita-berita teror pegawai-pegawai kecil!" kata Faizal.


Faizal diketahui pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut. Ia juga disebut telah melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada kepolisian dan Dewan Pengawas KPK.

Komentar

Tampilkan

Terkini