-->

TERKINI

Pengadilan Militer Gelar Sidang Pembelaan Kasus Dugaan Penipuan Pengadaan Beras Rp17 Miliar

lampumerahnews
Selasa, 01 September 2026, 20.34 WIB Last Updated 2026-09-01T13:35:09Z

 

Lampumerahnews.id

JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan proyek pengadaan beras senilai Rp17 miliar, Selasa (1/9/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa.


Terdakwa berinisial HP, mantan Ketua Koperasi Angkatan Darat, hadir didampingi para penasihat hukum dan keluarga.


Setelah membuka sidang, Majelis Hakim mempersilakan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk membacakan nota pembelaan.


Dalam pembelaannya yang dibacakan dengan suara terbata-bata, HP mengaku tidak terlibat langsung dalam kerugian pengadaan beras kepada saksi 1 yang merupakan korban dalam perkara ini. Ia memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskannya dari jerat hukum.


“Di awal saya hanya memperkenalkan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan beras dan tidak terlibat di dalamnya. Saya dan keluarga merasa terpukul setelah saya menjadi terdakwa dalam perkara ini. Saya tetap merasa tidak bersalah,” ungkapnya.


Terdakwa juga memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.


Sementara itu, para penasihat hukum meminta Oditur Militer untuk meninjau kembali dakwaan terhadap terdakwa karena dinilai pasal yang digunakan sudah tidak relevan lagi.


Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Oditur Militer untuk menjawab seluruh nota pembelaan yang telah disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan Selasa, 8 September 2026.


Sidang berlangsung aman. Namun sempat terjadi sedikit keributan ketika saksi 1 yang merupakan korban keberatan atas isi nota pembelaan terdakwa yang dinilainya sarat fitnah dan memutarbalikkan fakta. Saksi 1 pun meminta maaf kepada Ketua Majelis Hakim karena terbawa emosi. 


Majelis Hakim memaklumi hal tersebut dan mengimbau apabila ada temuan dan tambahan barang bukti agar diserahkan kepada Oditur.


Usai persidangan, Aswin selaku korban mengatakan pihaknya merasa dirugikan dalam perkara ini. 


“Dalam agenda pembelaan, terdakwa merasa dakwaan empat tahun kepada dirinya tidak sah karena merasa difitnah. Katanya kami para saksi mengarang surat-surat pemesanan beras itu. Padahal menurut logika, kami pihak korban yang dirugikan. Dari awal sudah jelas pengarahan pengadaan beras itu ke PT MKN yang merupakan perusahaan keluarga. Karena dalam akta perusahaan sudah jelas saham 70 persen milik putranya,” ujar Aswin.


Ia juga menyebut adanya dugaan penghilangan terdakwa utama dan keterlibatan kuasa hukum tertentu dalam perkara ini. 


“Untuk sidang yang akan datang saya yakin Majelis Hakim akan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini