Lampumerahnews.id
MAGELANG— Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan pembangunan ekosistem kendaraan listrik (EV) nasional merupakan bagian dari strategi besar menuju transformasi ekonomi hijau dan pencapaian target _Net Zero Emission_.
Hal tersebut disampaikan dalam pidato kunci pada acara _Go-See and Pitch Trip Kunjungan Industri_ yang digelar KADIN Indonesia di PT VKTR Sakti Industries, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/8/2026).
Apresiasi Pabrik EV Pertama Berbasis CKD
Jumhur mengapresiasi PT VKTR Sakti Industries sebagai pionir pabrik perakitan kendaraan komersial listrik berbasis _Completely Knocked Down_ (CKD) pertama di Indonesia yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto.
Kehadiran fasilitas ini dinilai strategis untuk memperkuat kapasitas manufaktur dalam negeri, mendorong efisiensi energi, mempercepat transfer teknologi, serta meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Ia memaparkan, dari total sekitar 172,9 juta kendaraan bermotor di Indonesia saat ini, populasi kendaraan listrik baru mencapai sekitar 274,8 ribu unit atau 0,16 persen.
“Angka ini menunjukkan ruang peluang transformasi yang masih sangat besar bagi industri nasional,” ujar Jumhur.
Namun ia mengingatkan, transisi ke kendaraan listrik bukan sekadar mengganti mesin berbahan bakar fosil. Diperlukan pembangunan ekosistem industri yang mencakup riset, rantai pasok, baterai, hingga daur ulang berbasis ekonomi sirkular.
Pentingnya Social License dan Zero Accident
Selain kesiapan teknologi, Menteri LH menekankan pentingnya _social preparation_, _social integration_, dan keselamatan kerja dengan prinsip _Zero Accident_.
Ia mencontohkan aksi protes warga di Kabupaten Subang terkait rencana pembangunan pabrik EV akibat minimnya pelibatan SDM lokal.
“Pembangunan industri harus berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan guna memperoleh _social license to operate_ dan mencegah konflik sosial,” ujarnya.
Dorongan Beyond Compliance Lewat PROPER
Jumhur juga menyoroti penerapan Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 tentang PROPER yang mendorong dunia usaha menerapkan konsep _Beyond Compliance_.
Dengan regulasi dan penerapan aspek _Environmental, Social, and Governance_ (ESG), perlindungan lingkungan diubah dari _cost center_ menjadi _value creator_ yang meningkatkan daya saing industri di pasar global.
Menutup sambutannya, Menteri LH mengajak pemerintah, KADIN, akademisi, hingga pelaku usaha melakukan “tobat ekologis” dengan mengubah paradigma pembangunan dari eksploitasi menuju keberlanjutan demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Direktur PT VKTR Erika Mounal Hamizar, segenap pengurus Kadin, dan pejabat eselon di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.


