Lampumerahnews.id
JAKARTA— Pengusaha swasta bernama James mengungkap dirinya pernah dimintai uang Rp50 juta oleh Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan.
Permintaan tersebut disampaikan James saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dalam persidangan, James mengatakan Orlando sempat bercerita mengenai kondisi kantor Bea Cukai yang mengalami kerusakan akibat bencana banjir bandang di Sumatera pada 2025.
Menurut James, Orlando juga menyampaikan adanya pegawai Bea Cukai yang kehilangan harta benda akibat bencana tersebut. Mendengar cerita itu, James mengaku bersedia memberikan bantuan.
"Jadi dia sempat menyampaikan bahwa kantor rusak parah dan banyak pegawai-pegawai yang kehilangan harta benda lah karena banjir bandang ini. Jadi saya merasa ini kan bencana alamnya cukup parah," ujar James.
James mengatakan, awalnya Orlando tidak langsung menyebut nominal uang yang diminta. Namun, setelah pembicaraan berlangsung, Orlando menyampaikan angka Rp50 juta.
"Kalau kamu bisa bantu-bantu, ya Rp50 (juta) gitu," kata James menirukan permintaan Orlando.
Jaksa kemudian memastikan kepada James apakah nominal tersebut memang disebutkan langsung oleh Orlando.
"Baik. Disebutkan kah setelah tadi awalnya basa-basi bilang oh ini dibutuhkan banyak, banyak kondisi di lapangan yang memang ini. Disebutkan nilainya?" tanya jaksa.
"Ya kalau dia bilang, kalau kamu bisa bantu-bantu, ya Rp50 (juta) gitu," ujar James.
James mengungkapkan uang tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Orlando di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah menerima uang, Orlando disebut mengucapkan terima kasih.
Keluhan Barang Perusahaan Banyak Masuk Jalur Merah
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menyinggung kondisi pemeriksaan barang impor milik perusahaan James yang sebagian besar masuk jalur merah.
Jaksa membacakan keterangan James dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar 90 persen barang perusahaan James masuk jalur merah dan 10 persen jalur hijau pada 2024.
Sementara pada 2025, sekitar 70 persen barang masuk jalur merah dan 30 persen jalur hijau.
"Penjelasan saksi yang tadi saya sampaikan ini di BAP saksi juga, izin Majelis, ini di BAP saksi 13, kaitan dengan jalur merah dan hijau yang diterima oleh perusahaan Saudara di Jakarta dan Semarang di tahun 2024 pada intinya 90 persen itu merah dan 10 persen hijau, di tahun 2025 70 persen itu merah dan 30 persen hijau," kata jaksa.
Jaksa kemudian menanyakan apakah kondisi tersebut pernah disampaikan James kepada Orlando yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan.
"Iya, tahu," jawab James.
James mengaku sempat mempertanyakan kepada Orlando mengenai banyaknya barang perusahaan yang terhambat masuk. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak terhadap kelangsungan bisnis perusahaan.
"Saya intinya ingin tahu juga sebenarnya ini arahnya ke mana sih kok banyak barang yang masuknya terhambat karena mereka kan banyak turun tim segala macam, pemeriksaan itu jadi lebih lambat," tutur James.
Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp78,8 miliar.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut diberikan dalam bentuk uang rupiah maupun mata uang asing.
Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan aliran uang dan praktik suap yang terjadi di lingkungan Bea Cukai.


