Lampumerahnews.id
JAKARTA— Pemerintah Kelurahan Koja bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja dan Satpol PP Kelurahan Koja melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dan menempatkan sarana dagang di atas trotoar kawasan Lorong 104 Permai, Kecamatan Koja, Jakarta.
Penertiban dilakukan setelah pihak Kelurahan Koja sebelumnya memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pedagang agar tidak menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan. Namun, peringatan tersebut disebut belum dipatuhi sehingga petugas mengambil langkah penertiban di lokasi.
Lurah Koja, Fera, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan. “Sebelum kami melakukan penertiban, kami sudah tiga kali mengeluarkan surat peringatan kepada para pedagang yang berada di trotoar Pasar Permai Lorong 104. Namun, surat tersebut tetap tidak diindahkan, sehingga kami melakukan penertiban,” tuturnya.Rabu (02/09/2026)
Sementara itu, Satpol PP Kelurahan Koja, Asri, menjelaskan terdapat sekitar 10 pedagang yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian petugas adalah keberadaan gerobak pedagang makanan yang ditempatkan di atas saluran got. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kebersihan serta menghambat aliran air.
“Penertiban kami lakukan karena sudah ada tiga kali surat peringatan agar pedagang tidak berjualan di trotoar. Trotoar dibuat khusus untuk pejalan kaki. Ada sekitar 10 pedagang yang ditertibkan, termasuk gerobak soto yang berjualan malam hari tetapi gerobaknya ditaruh sembarangan di atas got. Akibatnya sampah tertumpuk dan air tidak berjalan,” ungkap Asri.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Satpol PP Kecamatan Koja, Agan, dengan melibatkan anggota Satpol PP dari seluruh kelurahan di wilayah Kecamatan Koja. Petugas melakukan penataan terhadap sarana dan tempat usaha yang menggunakan fasilitas trotoar maupun area saluran air.
Agan menegaskan, keberadaan trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Menurutnya, pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya, tetapi tidak dengan menggunakan ruang yang menjadi hak pejalan kaki.
“Karena sudah tiga kali surat peringatan yang diberikan lurah kepada pedagang tidak dipatuhi, terpaksa kami tertibkan. Pemerintah daerah membuat trotoar khusus untuk pejalan kaki, bukan khusus pedagang kaki lima. Silakan berjualan, tetapi jangan menggunakan trotoar yang merupakan hak pejalan kaki,” ungkapnya.
Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya sekaligus menjaga kebersihan dan kelancaran saluran air di kawasan Lorong 104 Permai. Pemerintah Kelurahan Koja bersama Satpol PP juga diharapkan terus melakukan pengawasan agar fasilitas umum tidak kembali digunakan untuk aktivitas yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat.
(kipray)


