Lampumerahnews.id
TANGERANG- Seorang wanita berinisial AW (45) di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri berinisial MR (51). Peristiwa tersebut diduga karena cemburu buta kejadian yang terekam Ponsel beruntung dapat dilerai oleh warga yang berada di lokasi.
Diketahui, Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar pukul 17.30 WIB Pada hari Kamis (17/9/2026) di Jl. Raya Merdeka, Cimone Jaya, Karawaci Kota Tangerang,
Berdasarkan rekaman video yang berhasil terekam warga, terlihat seorang pria diduga melakukan kekerasan terhadap seorang wanita di area publik. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung berupaya melerai dan mengamanka
Kapolsek Karawaci ,Kompol,Anggoro winardi, melalui Kanit Reskrim Karawaci , AKP, Riono ,membenarkan adanya kejadian tersebut, yang saat ini Polsek karawaci telah mengantongi barang bukti berupa rekaman vidio kejadian penganiayaan.
"Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan di wilayah Karawaci. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman. Kami juga telah mengantongi sebuah video yang berhasil terekam warga" terang Kapolsek.
lebih jauh Kapolsek menjelaskan , bahwa kejadian tersebut, bermula saat (MR ) melihat (AW) kekasihnya sedang asik vidio call dengan seorang pria .
" Berdasarkan keterangan, kejadian tersebut bermula pada saat Pelaku berinisial datang ke TKP sekira pukul 17.30 WIB dengan tujuan untuk menemani korban berjualan Kopi, namun saat pelaku datang ke TKP.
Pelaku melihat korban sedang asik video call dengan laki laki lain yang membuat pelaku cemburu sehingga emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan nampan kopi dan dengan tangan kosong sebanyak 4 (empat) kali sampai korban terjatuh," lanjut Kanit Reskrim Polsek Karawaci.
Setelah kejadian, korban telah mendapatkan pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karawaci.
"Akibat perbuatan pelaku tersebut korban mengalami luka memar di bagian wajah kanan dan kiri korban, pelipis mata sebelah kanan serta luka terbuka di bagian mulut bibir korban mengeluarkan darah, dan melaporkan hal tersebut kepada Polsek Karawaci," pungkasnya.
Saat ini, pelaku sudah di amankan oleh tim Polsek Karawaci untuk dimintai keterangan. Dan sementara pelaku disangkakan Pasal 466 KUHP tentang kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
(Yuyu)


