-->

TERKINI

Operasi Tangkap Tangan di Palembang: 2 Oknum PPPK Disdik Banyuasin Peras Puluhan Kepsek

lampumerahnews
Sabtu, 19 September 2026, 23.45 WIB Last Updated 2026-09-19T16:45:53Z

Lampumerahnews.id

PALEMBANG– Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial RB (30) dan RD (30), ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumatera Selatan.


Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap 21 kepala sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Para tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari nilai anggaran yang diterima masing-masing sekolah.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah penerima dana dengan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin.


Pertemuan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Palembang pada Kamis (17/9).


Mendapat informasi itu, polisi kemudian melakukan pemantauan dan bergerak menuju lokasi. Petugas selanjutnya masuk ke salah satu kamar hotel yang menjadi tempat pertemuan.


Di lokasi tersebut, penyidik menemukan adanya transaksi penyerahan uang dari kepala sekolah kepada kedua oknum PPPK tersebut.


RB dan RD kemudian diamankan bersama sejumlah orang yang berada di lokasi. Mereka terdiri dari kepala sekolah, bendahara, operator, hingga pihak penyedia.


"Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan RB dan RD sebagai tersangka," kata Doni saat gelar perkara di Polda Sumatera Selatan, Jumat (18/9/2026). 


Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp30.990.000 dari RB. Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas ransel.


Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah uang milik kepala sekolah yang disebut belum sempat diserahkan kepada tersangka.


"Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik. Kami juga menyita dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang," ujar Doni.


Doni menjelaskan, dugaan pemerasan dilakukan dengan modus meminta fee sebesar 1 persen dari nilai pagu anggaran Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.


Permintaan uang tersebut diduga dilakukan dalam dua tahap. Sebanyak 0,7 persen diminta ketika dana tahap awal dicairkan, sedangkan sisanya sebesar 0,3 persen diminta setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.


"Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dikerjakan pihak sekolah," jelasnya.


Atas dugaan perbuatannya, RB dan RD dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(Red)

 

Komentar

Tampilkan

Terkini