Lampumerahnews.id
JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji dengan terdakwa Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Perkara dengan nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN /Jkt.Pst.
Dalam eksepsi, Tim Penasihat Hukum Gus Yaqut menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur, tidak konsisten, dan hanya mengkriminalisasi kliennya.
Kuasa Hukum Sebut Perbuatan Operasional Dibebankan ke Menteri
Penasihat Hukum Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menilai JPU tidak mendeskripsikan perbuatan spesifik Gus Yaqut yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Justru semua uraian itu adalah perbuatan dari pejabat-pejabat operasional di Kementerian Agama bersama-sama dengan penyelenggara ibadah haji khusus yang diuraikan secara jelas telah melakukan perdagangan kuota haji," kata Dodi di persidangan.
Dodi menyoroti hilangnya nama pihak tertentu dalam dakwaan. "Namanya sudah disebutkan secara jelas tadi, Pak Fuad ya tadi kalau saya tidak salah... di tahun 2024 begitu juga diuraikan, namun ternyata di dalam akhir dakwaan, tiba-tiba namanya hilang."
Ia mempertanyakan mengapa pertanggungjawaban pidana dimintakan kepada Gus Yaqut sebagai Menteri. "Jangan-jangan perkara ini untuk menutup-nutupi praktik jual beli kuota haji yang selama ini masih berlangsung."
Dodi juga menyinggung tuduhan Gus Yaqut menerima uang Rp271.000 yang dinilai tidak jelas alat buktinya. "Dikatakan Gus Yaqut menerima uang 271.000 tapi tidak jelas dan tidak disebutkan bukti-bukti yang memiliki kekuatan hukum yang bisa digunakan sebagai alat bukti."
Selain itu, ia menyebut ada kekacauan penerapan hukum terkait UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "Ruang lingkup pengujian daripada kebijakan tersebut adalah ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan yang sampai saat ini itu dilewati begitu saja."
Kerugian Negara Rp622 M Dipertanyakan Asalnya
Penasihat Hukum lainnya, Melisa Anggraini, mempertanyakan konstruksi kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam dakwaan.
"Dari tiga komponen ini dianggap adalah kerugian keuangan negara. Tapi kita bisa melihat secara gamblang, dari mana uang negara dari tiga komponen ini? Ya, uangnya dari jemaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK," ujar Melisa.
Tiga komponen itu adalah: keuntungan PIHK dan selisih jemaah berangkat Rp400 miliar lebih, penjualan kuota petugas Rp39 miliar, dan jemaah yang berangkat dengan fee percepatan Rp140 miliar.
"Kalaupun di dalamnya ada oknum Kemenag ya, maka itu masuknya ke suap atau gratifikasi, karena undang-undang Tipikor kan tidak hanya terkait dengan pasal kerugian keuangan negara," jelasnya.
Melisa juga membantah tudingan aliran dana kepada Gus Yaqut di 2024. "Jauh sebelum proses ini berjalan ternyata hari ini dari dakwaan rekan-rekan KPK sendiri menyampaikan 2024 tidak ada satu pun aliran kepada Gus Yaqut. Ya, mereka memuat ada di 2023, tapi kami 100% yakin... itu tidak ada juga."
Ia menyebut proses ini berpotensi mengkriminalisasi seseorang. "Jangan sampai proses ini hanya untuk mempermasalahkan atau mengkriminalisasikan seseorang."
Tim Penasihat Hukum menyatakan akan mengajukan perlawanan dan menguji seluruh konstruksi dakwaan dalam persidangan selanjutnya.


