-->

TERKINI

Prof. Emir" Industri Hijau Butuh Kampus Sebagai Technology Creator, Assessor, dan Disseminator

lampumerahnews
Rabu, 26 Agustus 2026, 14.29 WIB Last Updated 2026-08-26T07:29:24Z

Lampumerahnews.id

JAKARTA — Perguruan tinggi didorong untuk mengambil peran aktif dalam melahirkan dan mengembangkan teknologi ramah lingkungan. Keterlibatan kampus dinilai krusial untuk mempercepat transisi menuju industri hijau yang berkelanjutan di Indonesia.


Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Bidang Kebijakan Lingkungan Berbasis Sains, Prof. Emir M. Husni, dalam perbincangan dengan redaksi, Rabu (26/8/2026).


Menurut Prof. Emir, kampus tidak boleh hanya menjadi pusat pembelajaran teoritis. Civitas academica harus menjadi motor penggerak utama dalam ekosistem pelestarian lingkungan melalui riset aplikatif dan inovasi teknologi hijau.


3 Fungsi Strategis Kampus

Prof. Emir memetakan ada tiga fungsi strategis yang wajib dijalankan institusi pendidikan tinggi:


1. Technology Creator " Pencipta teknologi ramah lingkungan


2. Technology Assesor" Penilai kelayakan dan dampak teknologi  


3. Technology Disseminator" Penyebar teknologi agar dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat dan industri


"Penguatan peran kampus ini sejalan dengan meningkatnya tuntutan penerapan konsep green industry dalam aktivitas ekonomi nasional," ujarnya.


Industri hijau, lanjut Prof. Emir, mengutamakan efisiensi sumber daya alam, meminimalkan kerusakan lingkungan, serta mengoptimalkan penggunaan energi baru terbarukan.


KLH Siapkan Sertifikasi Khusus Prototipe Kampus

Untuk mengawal transisi tersebut, KLH/BPLH telah menetapkan serangkaian sertifikasi lingkungan bagi sektor industri. Cakupannya mulai dari Pengendalian Pencemaran Udara dan Air, Pengelolaan Limbah B3, Audit Daur Hidup, hingga Sertifikasi Sistem Manajemen Perusahaan.


Tantangannya, implementasi standar itu membutuhkan pasokan inovasi teknologi yang terus diperbarui. Tanpa validasi dan standardisasi, banyak purwarupa teknologi hijau dari kampus terhenti di tahap laboratorium.


Merespons hal itu, Prof. Emir bersama Tenaga Ahli Menteri LH/BPLH Sawalludin Lubis dan pakar bisnis teknologi Tutuko Wirjoatmojo telah menyampaikan masukan strategis kepada Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup, Upik Sitti Aslia Kamil, S.T., M.Sc.


"Poin utama masukan kami adalah mendorong KLH membuka akses dan memfasilitasi program Sertifikasi Ramah Lingkungan khusus bagi prototipe teknologi yang diciptakan inovator, khususnya dari kalangan sivitas akademika dan masyarakat," kata Prof. Emir.


Fasilitasi sertifikasi ini diharapkan menjadi jembatan legalitas dan penjaminan mutu ilmiah sebelum inovasi diproduksi massal atau diadopsi industri. Dengan adanya kepastian sertifikasi, industri akan lebih percaya diri menggunakan teknologi hijau karya anak bangsa.


Program sertifikasi ramah lingkungan bagi inovator kampus dan masyarakat ditargetkan mulai berjalan dalam waktu dekat.


"Langkah kolaboratif antara regulator dan perguruan tinggi ini diharapkan mampu mengakselerasi kemandirian teknologi hijau nasional demi masa depan bumi yang berkelanjutan," tutup Prof. Emir.

Komentar

Tampilkan

Terkini