-->

TERKINI

Diduga Oknum Imigrasi Tangerang Ubah Umur di Paspor, PMI Terjebak Kerja di Oman

lampumerahnews
Rabu, 26 Agustus 2026, 14.18 WIB Last Updated 2026-08-26T07:19:05Z



Lampumerahnews.id

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Lensa Keadilan Nusantara (DPP-LKN) mengungkap dugaan keterlibatan oknum pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dalam jaringan perdagangan orang atau _Human Trafficking_. Modusnya diduga memalsukan akta otentik berupa perubahan tanggal lahir pada paspor untuk memanipulasi usia Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).


Pengungkapan ini bermula dari pengaduan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) inisial II asal Tangerang. Saat ini II diketahui bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Oman dan meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia.


E-KTP 2001, Paspor 1995

Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Advokasi DPP-LKN, ditemukan perbedaan mencolok pada data pribadi II. 


Berdasarkan E-KTP, II tercatat lahir pada 10/09/2001. Namun dalam paspor nomor E0989987 yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, tanggal lahirnya diubah menjadi 05/05/1995. Selisihnya 6 tahun lebih tua dari usia sebenarnya.


"Praktik ini diduga sengaja dilakukan untuk menyesuaikan usia CPMI dengan syarat administrasi negara tujuan. Batas usia pekerja menjadi pertimbangan utama dalam penerbitan visa," ujar Tim Advokasi LKN, Jakarta, Selasa (26/8/2026).


LKN "Tak Mungkin Lolos Tanpa "Orang Dalam"

Ketua Umum LKN, Bakti, S.H., menyebut pola pemalsuan tahun kelahiran ini mengindikasikan adanya kerja sama antara biro jasa dan oknum di dalam lembaga.


"Pemalsuan semacam ini tidak mungkin bisa lolos dari sistem verifikasi tanpa ada yang membuka jalan dari dalam," tegas Bakti, 26/6/2026.


Untuk mengklarifikasi dugaan tersebut, DPP-LKN telah melayangkan surat klarifikasi ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dengan nomor: 020/DPP-LKN/Klr/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026. 


Hingga berita ini diturunkan, LKN mengaku belum menerima jawaban resmi dari pihak Imigrasi.


Desak Usut Tuntas

LKN mendesak Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum di Imigrasi Tangerang. Menurut LKN, pemalsuan data paspor CPMI merupakan bentuk nyata perdagangan orang dan harus ditindak pidana.


"Kami minta segera ada evaluasi dan sanksi tegas. Jangan sampai ada lagi PMI yang jadi korban karena datanya dimanipulasi demi lolos administrasi," tutup Bakti.

Komentar

Tampilkan

Terkini