-->

TERKINI

Buntut Dugaan Pungli PKL di Plaza Patriot, Wali Kota Bekasi Nonaktifkan 5 Pejabat

lampumerahnews
Selasa, 25 Agustus 2026, 12.09 WIB Last Updated 2026-08-25T05:09:41Z

Lampumerahnews.id

BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pungutan liar dan semrawutnya penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga.


Sebanyak lima pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk sementara dinonaktifkan. Kebijakan ini diambil usai Wali Kota melakukan sidak pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026, di Taman Plaza Patriot Chandrabhaga.


"Penonaktifan ini bukan sanksi final. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk mengetahui sejauh mana dugaan kelalaian tugas masing-masing pejabat," ujar Tri Adhianto saat apel, Senin (24/8).


Inspektorat Kota Bekasi akan melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap kelima pejabat tersebut, termasuk menelusuri tanggung jawab dan pengawasan mereka di kawasan Plaza Patriot. Selama proses pemeriksaan, para pejabat dibebastugaskan dan berkantor di BKPSDM.


Lima pejabat yang dinonaktifkan sementara adalah:  


1. Camat Bekasi Selatan - Karya Sukmajaya  


2. Lurah Kayuringin Jaya - Ricky Suhendar  


3. Kepala UPTD GOR - Yudi  


4. Kepala UPTD Kebersihan Protokol - Irwan Sukirno  


5. Danru Satpol PP Kota Bekasi - Aslim khoil S.A.P


"Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar menentukan langkah selanjutnya. Sementara mereka dibebastugaskan dulu," tegas Tri.


Ditemukan Dugaan Pungli di Lokasi Sidak


Sikap tegas Tri Adhianto mencuat setelah dirinya turun langsung meninjau kondisi Plaza Patriot. Dalam peninjauan tersebut, Tri mendapati sejumlah PKL berjualan di area yang seharusnya untuk ruang publik.


Ketegangan bahkan terjadi saat penertiban. Persoalan memuncak setelah muncul pengakuan pedagang adanya pungutan untuk bisa berjualan di kawasan tersebut. Dugaan pungli ini kemudian menjadi perhatian serius Wali Kota.


Tri menegaskan pemerintah tidak melarang PKL mencari nafkah, namun harus di lokasi yang telah ditentukan.  


"Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan," katanya.


Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat Pemkot Bekasi agar meningkatkan pengawasan dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.


Kini publik menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk mengetahui apakah dugaan kelalaian terbukti dan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada lima pejabat tersebut.

Komentar

Tampilkan

Terkini