-->

TERKINI

MPD Aceh Tamiang Perkuat Peran Komite Sekolah di SMPN 2 Kejuruan Muda

lampumerahnews
Sabtu, 08 Agustus 2026, 18.28 WIB Last Updated 2026-08-08T11:28:41Z

LAMPUMERAHNEWS.ID 

Aceh Tamiang — Penguatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan menjadi perhatian Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tamiang melalui pembentukan Komite Sekolah SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Sabtu (8/8/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri Ketua MPD Aceh Tamiang Muttaqin bersama Wakil Ketua I Mukhlis NT dan Wakil Ketua II Izuardi. Setelah rapat pembentukan Komite Sekolah, jajaran MPD melanjutkan pertemuan dengan pendidik dan tenaga kependidikan SMP Negeri 2 Kejuruan Muda.


Bagi MPD, pembentukan Komite Sekolah tidak semestinya berhenti pada pembentukan kepengurusan. Keberadaannya diharapkan menjadi ruang partisipasi masyarakat sekaligus jembatan komunikasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan.


Ketua MPD Aceh Tamiang, Muttaqin, mengatakan penguatan Komite Sekolah sejalan dengan perhatian MPD terhadap partisipasi masyarakat dan peningkatan mutu pendidikan.


“MPD sesuai tugas dan fungsinya memiliki perhatian terhadap peningkatan mutu pendidikan, termasuk mendorong partisipasi masyarakat dan penguatan peran Komite Sekolah. Karena itu, kami ingin memastikan Komite Sekolah tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi memahami peran dan tanggung jawabnya sebagai mitra sekolah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan,” ujar Muttaqin, Sabtu (8/8/2026).


Menurutnya, keberadaan Komite Sekolah penting untuk membuka ruang komunikasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat. Masukan dari masyarakat pendidikan juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melihat berbagai persoalan pendidikan di daerah.


Pertemuan dengan pendidik dan tenaga kependidikan SMP Negeri 2 Kejuruan Muda menjadi kesempatan bagi MPD untuk mendengar secara langsung kondisi dan kebutuhan sekolah.


“Masukan dari para pendidik dan tenaga kependidikan menjadi bahan penting bagi MPD dalam menjalankan fungsi pemberian pertimbangan, pemantauan dan pengawasan di bidang pendidikan. Kita ingin setiap persoalan pendidikan dapat disampaikan melalui mekanisme yang tepat dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.


Muttaqin menegaskan, peran MPD bukan mengambil alih kewenangan sekolah maupun Dinas Pendidikan. MPD menjalankan fungsi kelembagaannya melalui pemberian pertimbangan, pemantauan terhadap kebijakan dan program pendidikan, serta menampung aspirasi masyarakat.


Dengan pendekatan tersebut, pembentukan Komite Sekolah di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola pendidikan yang melibatkan sekolah, orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat.


Keterlibatan masyarakat dalam pendidikan, kata dia, bukan sekadar pelengkap kelembagaan. Partisipasi tersebut dibutuhkan agar kebutuhan sekolah dan persoalan yang dihadapi peserta didik dapat lebih cepat diketahui, dibahas, dan disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini