-->

TERKINI

Menkomdigi Kukuhkan Komisioner KIP Baru, Siap Perkuat Keterbukaan Informasi

lampumerahnews
Senin, 03 Agustus 2026, 15.53 WIB Last Updated 2026-08-03T08:53:42Z

Lampumerahnews.id

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital RI resmi mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan 7 anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030 di Ruang Media Center Kemenkomdigi, Senin (3/8/2026).


Pengangkatan ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.


Lanjutkan Penguatan UU KIP di Era Digital

Kepemimpinan baru KI Pusat melanjutkan tugas komisioner sebelumnya dalam penyelesaian sengketa informasi publik, penetapan kebijakan teknis, dan implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


"Komisi Informasi Pusat memiliki tanggung jawab besar karena masyarakat menaruh perhatian tinggi. Di tengah era digital dan maraknya fake news, KIP harus hadir memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar," ujar Menteri Komunikasi dan Digital RI.


Menkomdigi juga menekankan target peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) mencapai skor 75 tahun depan. Serta penguatan penyelesaian sengketa informasi secara adil sesuai Pasal 28F UUD 1945.


"Kami menitipkan agar setiap sengketa diselesaikan berkeadilan. KIP juga harus dorong badan publik yang belum optimal agar semakin terbuka dan mudah diakses. Kemenkomdigi siap jadi mitra KIP," lanjutnya.


Susunan Komisioner KIP 2026-2030

Tujuh anggota KI Pusat yang dikukuhkan:


1. Handoko Agung Saputro - Ketua

2. Hafidhah - Wakil Ketua  

3. Arman Fauzi - Anggota

4. Dery Hendryan - Anggota

5. Edi Purwanto - Anggota

6. Joemarthine Chandra - Anggota

7. Rini Purwandari - Anggota


Ketua KIP Handoko Agung Saputro menyatakan kepemimpinannya akan berjalan dengan prinsip kolektif kolegial dan gotong royong.


"KIP periode 2026-2030 membutuhkan kekompakan untuk menyelesaikan revisi UU KIP dan sengketa informasi. Secara eksternal, kami juga wajib mengawal keterbukaan informasi program strategis pemerintah dan penyelenggaraan Pemilu 2029," tegas Handoko.


Pengukuhan ini menjadi awal amanah baru KI Pusat untuk meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa, menghadirkan kebijakan adaptif, dan mendorong layanan informasi badan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Komentar

Tampilkan

Terkini