-->

TERKINI

Manipulasi Kasasi di PN Pinrang Terbongkar, Korban Perampasan Aset Terancam Eksekusi

lampumerahnews
Selasa, 11 Agustus 2026, 17.43 WIB Last Updated 2026-08-11T10:43:59Z

Lampumerahnews.id

PINRANG - Kasus hukum yang menjerat warga Pinrang, Andi Edi Sandy, memicu sorotan tajam. Tiga institusi penegak hukum di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yakni Polres Pinrang, Kejari Pinrang, dan Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, diduga kuat melakukan persekongkolan untuk mengkriminalisasi korban.


Akar persoalan bermula dari perampasan aset berupa rumah milik Andi Edi Sandy. Alih-alih melindungi, korban justru diposisikan sebagai tersangka dan kini menghadapi skenario eksekusi paksa yang dinilai sarat kejanggalan administrasi.


Berita terkait sebelumnya: Korban Diseret di Jalanan oleh Geng Kompol Anita Taherong, Videonya Viral dan Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya.


Diduga Ada Manipulasi Prosedur Kasasi


Kejanggalan mencuat pada proses hukum lanjutan. PN Pinrang menerbitkan surat penetapan eksekusi kepada Kejari dengan alasan permohonan kasasi "tidak diterima MA karena cacat formal".


Padahal, menurut korban, PN Pinrang tidak pernah menyampaikan salinan putusan Pengadilan Tinggi secara patut. Surat panggilan eksekusi pertama bahkan dilayangkan pada 15 Juni 2026 saat korban sedang rawat inap di RS Ainun Habibi, Parepare.


Pada 20 Juli 2026, PN Pinrang kembali mengirim surat yang mengancam akan meminta Panitera MA menolak kasasi. 


Namun saat dikonfirmasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta pada 27 Juli 2026, pihak MA menegaskan berkas perkara Nomor 189 Pid belum pernah dikirim PN Pinrang. Atas saran MA, korban kemudian menyerahkan langsung memori kasasi dan mengantongi Tanda Terima Resmi tertanggal 28 Juli 2026.


Meski bukti tanda terima kasasi dari MA telah disampaikan ke Panitera PN Pinrang dan Kejari Pinrang pada 6 Agustus 2026, Kejaksaan tetap menerbitkan surat panggilan eksekusi paksa untuk 10 Agustus 2026. Surat itu bahkan dititipkan ke tetangga tanpa amplop pada malam 5 Agustus 2026.


Wilson Lalengke: Ini Kejahatan Terorganisir Aparat


Ketua Umum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras penanganan kasus ini. 


"Ini bukan lagi khilaf prosedur, melainkan konspirasi jahat dan persekongkolan terorganisir untuk melindungi oknum polisi corrupt Anita Taherong serta merampas hak milik warga secara sewenang-wenang," tegas Wilson dari Jakarta, Senin (10/8/2026).


Wilson mendesak Kompolnas dan Divisi Propam Mabes Polri memeriksa Anita Taherong dan jajaran penyidik Polres Pinrang. Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejaksaan Agung diminta menindak jaksa di Kejari Pinrang yang memaksakan eksekusi tanpa dasar hukum. 


Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial juga diminta mengaudit Panitera dan Hakim PN Pinrang yang diduga menahan berkas kasasi dan memanipulasi informasi perkara.


"Strategi licik yang diterapkan oknum PN Pinrang dalam mengkriminalisasi warga adalah kejahatan luar biasa," ujarnya.


PPWI menyatakan siap mengawal kasus ini bersama elemen masyarakat sipil termasuk Laskar Merah Putih (LMP) Pinrang hingga ke tingkat pusat.


Dinilai Khianati Pancasila


Secara filosofis, Wilson menyebut tindakan ini mencederai ajaran Gustav Radbruch tentang tujuan hukum: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. 


"Tindakan persekongkolan tiga lembaga hukum di Pinrang mencederai seluruh fondasi moral Pancasila. Sila Kedua tentang kemanusiaan dilanggar dengan eksekusi saat warga sakit. Sila Ketiga dikhianati karena merusak kepercayaan rakyat. Sila Kelima dikencingi karena hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tegasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini