Lampumerahnews.id
JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dugaan tindakan penistaan agama dan pelanggaran aturan penjualan minuman beralkohol dalam ajang festival musik The Sounds Project Vol 9 yang digelar di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Surat pengaduan bernomor 011/SL-PENGADUAN/VIII/26 tertanggal 11 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, para Wali Kota Administrasi se-DKI Jakarta, hingga Bupati Kepulauan Seribu.
Direktur LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa aduan ini didasari atas laporan serta informasi yang beredar di media sosial mengenai aktivitas di salah satu booth minuman beralkohol merek NEWPORT (bagian dari Orang Tua Group) selama acara berlangsung.
"Dalam kegiatan tersebut, ada aktivitas yang mengaitkan pembacaan ayat Al-Qur'an, khususnya Surah Ad-Dhuha, dengan pemberian hadiah berupa minuman beralkohol atau miras," ujar Sumadi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut LBH Street Lawyer, perbuatan tersebut dinilai secara terang dan jelas merendahkan, melecehkan, serta tidak menghormati nilai-nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat, khususnya umat Islam.
Diduga Melanggar Regulasi Penjualan Miras dan Kepariwisataan
Selain dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana penistaan agama, LBH Street Lawyer menegaskan bahwa aktivitas tersebut mengangkangi sejumlah regulasi daerah dan nasional.
Beberapa aturan yang disoroti antara lain:
1. Pasal 7 Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mengatur bahwa minuman beralkohol Golongan B hanya boleh dijual di tempat tertentu seperti hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan, serta toko bebas bea.
2. Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 3 (huruf a dan b) serta Pasal 14 jo Pasal 98 ayat (1), yang mewajibkan setiap pengusaha pariwisata untuk menjaga dan menghormati norma agama, budaya, serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat lokal.
"Perbuatan sayembara menukar bacaan QS. Ad-Dhuha dengan hadiah miras sangat bertentangan dengan kearifan lokal masyarakat Jakarta yang walaupun modern tetapi tetap religius," tegas Sumadi.
Tuntut Pencabutan Izin Event . Atas dugaan pelanggaran tersebut,
LBH Street Lawyer mendesak Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas. Pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan utama, antara lain:
● Melakukan pemeriksaan, clarified, dan investigasi administratif terhadap penyelenggaraan festival The Sounds Project, khususnya aktivitas pada booth minuman beralkohol tersebut.
● Memeriksa legalidad, perizinan, lokasi, hingga mekanisme penjualan dan promosi miras di area acara.
● Memeriksa pihak penyelenggara (organizer), pengelola lokasi Ancol, pemilik booth, hingga pihak produsen minuman.
● Mencabut dan/atau tidak menerbitkan, memberikan, maupun memperpanjang perizinan penyelenggaraan kegiatan The Sounds Project maupun kegiatan serupa jika terbukti melakukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara The Sounds Project maupun pengelola lokasi belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan yang dilayangkan oleh LBH Street Lawyer tersebut.
(Dion)


