Lampumerahnews.id
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan intimidasi terhadap saksi dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan perusahaan Blueray Cargo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya menyayangkan adanya dugaan intimidasi serta aksi massa yang muncul di tengah proses penyidikan perkara tersebut.
"Terkait dengan adanya dugaan intimidasi, kemudian ada aksi massa, tentu KPK menyayangkan hal tersebut," kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2026).
Budi menegaskan, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut dia, pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka harus dapat dilakukan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
KPK juga mengingatkan agar tidak ada tindakan yang bertujuan menekan, mengintervensi, atau mengintimidasi pihak-pihak yang tengah diperiksa.
"Jangan sampai kemudian ada intimidasi, upaya-upaya untuk menekan, dan intervensi kepada saksi, bahkan kepada para tersangka ketika sedang dimintai keterangan," ujarnya.
Untuk menjamin keamanan saksi selama proses penyidikan, KPK menyatakan terbuka untuk berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun lembaga terkait lainnya.
"Tetapi tentunya dalam proses penyidikan perkara, KPK terbuka untuk melakukan kerja sama dengan banyak pihak," kata Budi.
Berawal dari OTT
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 yang kemudian menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Pengusutan perkara kemudian berkembang. Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.
Selanjutnya, pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Dalam salah satu sprindik tersebut, KPK telah menetapkan seorang tersangka, tetapi identitasnya belum diumumkan kepada publik. Sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum sehingga belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
Sehari kemudian, KPK mengonfirmasi bahwa tersangka baru yang dimaksud merupakan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Konfirmasi tersebut disampaikan setelah sebelumnya John Field menyebut nama Gatot sebagai tersangka baru.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan. Lembaga antirasuah itu juga meminta semua pihak tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum, termasuk memberikan tekanan kepada saksi maupun pihak yang sedang menjalani pemeriksaan.


