Lampumerahnews.id
TANGERANG – Sengketa lahan Pasar Kemiri Muka, Depok yang menggantung 15 tahun lebih kembali memanas. Tim Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya (PT PJR) melayangkan surat ultimatum kedua kepada Wali Kota Depok setelah permohonan audiensi sejak 3 Juli 2026 diabaikan.
Surat bernomor 129/VII/RGK-PJR/Pemkot Depok/2026 itu memberi batas waktu 14 hari kerja bagi Pemkot Depok untuk merespons.
“Kami sudah menunggu lebih dari tiga minggu tanpa kepastian. Ini surat konfirmasi kedua. Jika tidak ada jawaban resmi, kami tempuh jalur hukum tegas,” tegas Roddy Vincensius Gosantra Kurni, S.H., M.H., Kuasa Hukum PT PJR dalam konferensi pers di Gading Serpong, Rabu (12/8/2026).
Putusan MA 2013 Diabaikan 9 Tahun
Kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan MA No. 476 PK/Pdt/2013. Amar putusannya telak:
1. PT PJR pemilik sah Pasar Kemiri Muka berdasarkan SHGB No. 68/Kemirimuka.
2. Pemkot Depok terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi.
3. PKS 1987 dan addendumnya batal demi hukum.
4. Pemkot wajib serahkan lahan kosong* dengan denda dwangsom Rp5 juta per hari jika terlambat.
Eksekusi sempat dijadwalkan PN Depok 19 April 2018. Batal. Alasannya: tidak ada pengamanan dan ada surat penolakan dari Wali Kota Depok saat itu.
Bantah Klaim "Tanah Negara"
PT PJR menyebut dalih Pemkot Depok yang menganggap lahan jadi “tanah negara bebas” setelah SHGB habis 2008 sebagai kekeliruan fatal. MA sudah menegaskan di Putusan PK 476/2013: tanah ini dibebaskan PT PJR pakai dana pribadi. SHGB tidak otomatis jadi milik negara,” ujar Roddy.
Ia menyoroti Surat Wali Kota No.181.1/517-Huk tanggal 7 Mei 2004 yang memblokir SHGB. “Itu terbit 4 tahun sebelum SHGB berakhir. Jelas menyalahi aturan,” katanya.
Semua perlawanan hukum, baik dari pedagang maupun gugatan PMH Pemkot Depok No. 272/PDT.G/2018/PN.Depok, sudah ditolak pengadilan.
“Sembilan tahun inkracht. Ketua MA dan PT Bandung sudah perintahkan PN Depok eksekusi. Tapi sampai sekarang nihil,” lanjut Roddy.
Pintu Damai Dibuka, Tapi Ada Batas Waktu
Direktur PT PJR Yudhi Pranoto Yuhanto mengaku masih membuka ruang audiensi demi ribuan pedagang Pasar Kemiri Muka. Sikap itu didukung PPTMD pimpinan Yaya Barhaya dan pengelola keamanan pasar Supriyadi.
“Kami ingin selesai baik-baik. Ada kepastian hukum agar pasar tertib dan pedagang tidak hidup dalam cemas,” kata Yudhi.
Namun jika Pemkot tetap bungkam dalam 14 hari kerja, PT PJR ancam 2 langkah:
1. Ajukan eksekusi paksa ulang ke PN Depok dengan pengamanan penuh Polri.
2. Laporkan dugaan pembangkangan hukum dan maladministrasi ke aparat penegak hukum dan Ombudsman RI.
Konflik ini kini tinggal menunggu: Pemkot Depok mau patuh putusan pengadilan, atau pilih berhadapan langsung dengan eksekusi paksa.


