Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG — Sebanyak 11.916 calon penerima bantuan stimulan perbaikan rumah rusak di Aceh Tamiang masuk dalam uji publik. Tahapan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memeriksa daftar penerima sekaligus menyampaikan keberatan jika menemukan data yang tidak sesuai.
Uji publik calon penerima SK By Name By Address (BNBA) Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Tahap III dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada 18–20 Agustus 2026.
Calon penerima dalam daftar tersebut mencakup tiga kategori kerusakan rumah, yakni rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.
Pemerintah daerah mengajak masyarakat aktif mencermati daftar yang diumumkan. Jika ditemukan data yang tidak sesuai, termasuk warga terdampak yang seharusnya masuk tetapi belum tercantum, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan melalui mekanisme yang telah disiapkan.
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, mengatakan uji publik dilakukan untuk menjaga transparansi sekaligus memastikan hak masyarakat terdampak tidak terabaikan.
“Kejujuran dan keterbukaan adalah fondasi utama pemerintah. Karena itu, kami membuka ruang seluas-luasnya melalui uji publik. Mari bersama-sama kita kawal dan cermati data ini demi keadilan bagi seluruh warga yang terdampak,” ujar Armia Pahmi.
Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, Ajie Lingga, mengatakan daftar calon penerima akan diumumkan di lokasi yang mudah diakses masyarakat, antara lain kantor kecamatan, kantor desa, tempat ibadah, dan pusat keramaian.
Setelah pengumuman, proses verifikasi dan validasi (verval) serta penerimaan sanggahan berlangsung pada 20–21 Agustus 2026 di masing-masing kantor camat, pukul 09.00–15.00 WIB.
Masyarakat yang mengajukan sanggahan wajib mengisi formulir keberatan dengan melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung terkait kondisi kerusakan rumah.
Pemkab Aceh Tamiang mengimbau masyarakat tidak hanya menunggu penetapan akhir, tetapi ikut memeriksa daftar calon penerima yang diumumkan. Partisipasi warga diperlukan untuk membantu memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat terdampak dan diberikan sesuai kondisi kerusakan rumah.
Uji publik menjadi salah satu tahapan sebelum penetapan penerima Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Tahap III. Dengan adanya ruang keberatan, data calon penerima dapat diperiksa kembali sehingga proses penyaluran bantuan diharapkan berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran.
(Kamalruzamal)


