Lampumerahnews.id
Aceh Tamiang – Pelunasan uang pengganti sekitar Rp6,93 miliar oleh para terpidana dalam perkara korupsi pertanahan PT Desa Jaya menutup satu tahapan penting pemulihan kerugian negara. Namun, pelaksanaan amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung justru memunculkan ruang diskusi hukum baru, terutama terkait status barang bukti berupa kebun sawit yang dalam amar putusan disebut dikembalikan kepada Negara cq Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 5799 K/Pid.Sus/2024 atas nama Tengku Yusni dan Nomor 5791 K/Pid.Sus/2024 atas nama Tengku Rusli, Mahkamah Agung membedakan perlakuan terhadap dua kelompok barang bukti.
Barang bukti nomor 251 hingga 254 berupa empat Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00150, 00151, 00152 dan 00153 atas nama PT Desa Jaya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada para terpidana.
Sementara itu, barang bukti nomor 277 dan 278 berupa lahan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit beserta bangunan di atasnya, dengan luas lebih dari 1.300 hektare, dalam amar putusan dinyatakan dikembalikan kepada Negara cq Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam pertemuan dengan tim media pada 1 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menjelaskan bahwa barang bukti nomor 277 merupakan objek fisik kebun, sedangkan barang bukti nomor 251 sampai 254 adalah sertifikat HGU yang menjadi dasar hak atas objek tersebut. Menurut Kejaksaan, keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Kejaksaan juga menyampaikan bahwa para terpidana telah melunasi kewajiban membayar uang pengganti dan kerugian negara sekitar Rp6,93 miliar pada April 2025. Karena kewajiban tersebut telah dipenuhi, aset PT Desa Jaya Alur Meranti kemudian dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan tanpa melalui mekanisme pelelangan.
Menurut penjelasan Kejaksaan, langkah tersebut merupakan hasil penafsiran setelah dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi. Sementara konsultasi dengan Balai Lelang dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai penulisan luasan objek dalam amar putusan, bukan untuk menentukan status hukum barang bukti.
Penjelasan tersebut menghadirkan sudut pandang berbeda dengan pendapat praktisi hukum, Viski Umat Hajir Nasution, SH., MH.
Menurut Viski, dalam sistem peradilan pidana, jaksa memang bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan. Namun pelaksanaan putusan harus tetap berpedoman pada amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pada prinsipnya, Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan isi putusan pengadilan di luar apa yang secara tegas diputus oleh hakim," tegas Viski.
Ia menjelaskan bahwa apabila amar putusan telah jelas, maka putusan tersebut wajib dilaksanakan sebagaimana bunyinya. Sebaliknya, apabila terdapat keraguan terhadap pelaksanaannya, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
"Jika bunyi putusan jelas, wajib dilaksanakan sebagaimana tertulis. Jika tidak jelas atau menimbulkan keraguan, jaksa tidak boleh sepihak menafsir. Harus ditempuh mekanisme hukum yang sah, misalnya meminta penjelasan ke pengadilan yang memutus," ujarnya.(01/07/202)
Viski juga menyoroti aspek waktu pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pertanyaannya, apakah pembayaran yang dilakukan ini masih sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang? Bagaimana jika berkas baru diserahkan ke kejaksaan setahun setelah putusan keluar? Penerimaan pembayaran tidak bisa dilakukan sembarangan, harus berpegang teguh pada dasar hukum dan amar putusan," katanya.
Dalam perkara ini, persoalan tenggat waktu menjadi menarik karena terdapat perbedaan antara tanggal putusan kasasi dengan tanggal pemberitahuan putusan kepada para pihak. Perbedaan tersebut berpotensi memengaruhi kapan proses eksekusi dimulai dan kapan kewajiban pembayaran uang pengganti dihitung sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, perkara ini juga menyangkut aset perkebunan dengan nilai ekonomi yang jauh lebih besar daripada nilai uang pengganti yang dipulihkan. Karena itu, transparansi mengenai pelaksanaan amar putusan menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kepentingan publik.
Pelunasan uang pengganti memang telah mengakhiri kewajiban finansial para terpidana kepada negara. Namun masih tersisa satu pertanyaan yang relevan untuk dijelaskan kepada publik, yakni apakah pelunasan uang pengganti tersebut secara hukum juga menjadi dasar pelaksanaan amar putusan Mahkamah Agung terhadap barang bukti nomor 277 dan 278, atau terdapat dasar hukum lain yang menjadi landasan penafsiran dan eksekusi oleh Kejaksaan.
Penjelasan atas pertanyaan tersebut penting, bukan untuk mempertentangkan putusan pengadilan dengan pelaksanaan eksekusinya, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
(Kamalruzamal)



