-->

TERKINI

Dijerat UU Tipikor, Brigjen LMI Diduga Atur Harga Food Tray MBG untuk Keuntungan Pribadi

lampumerahnews
Jumat, 03 Juli 2026, 16.26 WIB Last Updated 2026-07-03T09:26:59Z

Lampumerahnews.id

JAKARTA – Kejaksaan Agung Kejagung menetapkan Brigadir Jenderal Brigjen LMI , polisi aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional BGN, sebagai tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis MBG.


Penetapan disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis 2/7/2026.


"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI. Saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," jelas Syarief.


Diduga Atur Harga Food Tray untuk Keuntungan Pribadi


Berdasarkan penyidikan, tersangka LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan khusus untuk menjual food tray atau ompreng MBG* kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG.


"Perusahaan itu dibentuk untuk menjual food tray dengan harga yang ditentukan tersangka LMI. Dalam harga tersebut sudah termasuk bagian untuk LMI agar titik SPPG di-approve atau disetujui,"papar Syarief.


Kejagung membenarkan LMI berstatus anggota Polri aktif. Untuk kepentingan penyidikan, LMI langsung ditahan dan ditempatkan di *Rutan Cabang Salemba selama 20 hari.


Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor jo KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023.


Program untuk Anak Indonesia Tercoreng


Program MBG sendiri lahir dengan tujuan memperbaiki gizi anak, menekan stunting, dan membangun SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045.


"Tidak ada yang lebih menyakitkan daripada melihat program yang dirancang untuk memberi makan anak-anak Indonesia justru dibayangi dugaan korupsi,"pungkasnya.


Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara tuntas.

Komentar

Tampilkan

Terkini