Lampumerahnews.id
JAKARTA — Sidang gugatan Serikat Pekerja Perjuangan Tenaga Kerja Indonesia (SPPTKI) terhadap Sudinaker kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (15/07/2026).
Agenda hari ini adalah pembuktian surat dari pihak tergugat. Namun, majelis hakim menilai bukti yang diajukan Sudinaker belum lengkap dan tidak dileges dengan benar.
Husni Rafli, S.H, Pendamping Hukum SPPTKI* mengatakan, hakim akhirnya memberikan kesempatan terakhir kepada tergugat.
“Sampai sidang hari ini tanggal 15 Juli 2026 ini adalah agenda bukti surat dari pihak tergugat. Dan ternyata pihak tergugat tidak melengkapi bukti-buktinya dengan benar, sehingga hakim memberikan kesempatan sekali lagi untuk meng-upload dan me-leges bukti-bukti tanggal 22 besok. Itu kesempatan terakhir. Kalau tidak dijalankan, nanti akan ditinggal, lanjut ke kesimpulan,” jelas Husni.
SPPTKI Kejar Rasa Keadilan
Joko Laras, Ketua Umum SPPTKI mengapresiasi PTUN yang menghadirkan tergugat sehingga proses hukum bisa berjalan.
“Pertama-tama kita mengapresiasi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang berhasil menghadirkan tergugat hari ini, sehingga proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya,” kata Joko.
Ia menegaskan, SPPTKI menghormati seluruh mekanisme peradilan dan berharap putusan nantinya berpihak pada pekerja.
“Kami mengharapkan pihak PTUN bisa memutuskan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami sebagai serikat pekerja mengharapkan kemenangan bagi buruh. Tapi menang atau kalah itu tidak jadi soal. Yang terpenting adalah kami melakukan satu proses hukum yang mengejar rasa keadilan, agar keadilan ini hadir di tengah-tengah kita,” tegasnya.
Joko juga mengingatkan agar Sudinaker patuh hukum.
“Kita mengharapkan kepada pihak Sudinaker untuk mengikuti hukum yang berlaku, menghormati pengadilan tata usaha negara. Karena kita sebagai warga negara harus patuh kepada hukum. Kita pun sebagai pekerja, sebagai buruh, patuh kepada hukum,” ujarnya.
Soroti Peliputan Media di Persidangan
Dalam kesempatan itu, Joko juga menyoroti soal peliputan media di ruang sidang. Ia mengaku bingung karena sebelumnya tidak ada pelarangan.
“Kami belum mengetahui ya, apakah sidang ini boleh diliput atau tidak. Kemarin nggak jadi masalah, teman-teman pers meliput. Tapi kok kali ini kalau memang ada larangan, ya sebenarnya harus ada penjelasan juga,” katanya.
Hal senada disampaikan Husni. Menurutnya, izin meliput sepenuhnya diskresi hakim.
“Sidang itu sebetulnya tidak diizinkan, tergantung kepada hakimnya. Hakim boleh mengizinkan atau tidak mengizinkan,” jelas Husni.
“Tadi sih hakim tidak ada komentar soal pers. Kalau biasanya di PHI, kalau memang hakim melarang itu dia langsung menyampaikan. Nah, tapi tadi nggak ada. Tapi ya kami belum tahu nih alasannya apa, sementara yang kita tahu sidang ini kan sidang terbuka harusnya insan pers dapat melakukan peliputan seperti hal nya di persidangan terbuka lain nya , ini jadi tanda besar ” tambah Joko.
Sidang akan dilanjutkan pada 22 Juli 2026* dengan agenda kelengkapan bukti surat dari pihak tergugat.


